Minggu, 09 Juli 2017

Tugas Akhir : Translasi Mata Uang Asing

Kelompok Perancis    : 4EB15
   1.      Della Nuriasha           (22213149)
   2.      Gineung Pratidina      (23213739)
   3.      Hafiyya Shabrina       (23213833)
   4.      Laenda Dhika Dewi    (24213911)
   5.      Rika Hayatun Nufus   (27213693)




Rabu, 03 Mei 2017

Tugas 2

Perkembangan Akuntansi Negara Perancis dan 8 Faktor Praktik Akuntansi Perancis


Kelompok Perancis : 4EB15
1.      Della Nuriasha            (22213149)
2.      Gineung Pratidina      (23213739)
3.      Hafiyya Shabrina        (23213833)
4.      Laenda Dhika Dewi    (24213911)
5.      Rika Hayatun Nufus   (27213693)











Perancis adalah Negara yang terletak di Benua Eropa tepatnya di Eropa bagian Barat. Selain Teritori Metropolitan yang berada di Benua Eropa, Perancis juga memiliki beberapa pulau dan teritori di seberang laut yang berada di Benua lainnya. Luas wilayah Perancis secara keseluruhan adalah 643.801 km2, luas wilayah ini termasuk Metropolitan Perancis seluas 551.500km2 dan Teritori seberang laut seluas 92.301km2.Teritori seberang laut tersebut diantaranya adalah French Guiana di Amerika Selatan, Guadeloupe dan Martinique di Laut Karabia Amerika Tengah, Mayotte dan Reunion di Samudera Hindia.
            Di Eropa, Metropolitan Perancis berbatasan dengan Swiss, Italia dan Jerman di sebelah Timur sedangkan sebelah Barat adalah Teluk Biscay. Di Utara Metropolitan Perancis adalah Selat Channel (selat yang memisahkan daratan Eropa dengan Inggris) dan Belgia. Di sebelah Selatannya, Metropolitas Perancis berbatasan dengan Spanyol dan Laut Mediterania. Secara Astronomis, Perancis terletak diantara 42°LU – 51°LU dan 5°BB – 8°BT.
            Perancis menganut bentuk pemerintahan Republik Semi-Presidensil yang Kepala Negaranya adalah Presiden dan Kepala Pemerintahannya adalah Perdana Menteri. Presiden Perancis dipilih oleh Rakyatnya langsung dengan masa jabatan 5 tahun, sedangkan Perdana Menteri ditunjuk langsung oleh Presiden.  Ibukota Perancis adalah Kota Paris.
            Di Bidang Hubungan Luar Negeri, Perancis merupakan salah satu anggota PBB yang menjabat sebagai Dewan Keamanan Permanen dengan Hak Veto. Selain sebagai anggota PBB dan lembaga-lembaga yang berada dibawah PBB, Perancis juga merupakan anggota dari NATO, G8, G20, OECD dan organisasi-organisasi lainnya.
            Di Bidang Ekonomi, Perancis merupakan negara maju yang memiliki Produk Domestik Bruto Nominal yang tinggi yaitu sebesar US$ 2,488 triliun dengan pertumbuhan PDB sekitar 1,3% pada tahun 2016. Perancis menduduki urutan ke-7 sebagai negara Pengekspor terbesar di dunia.  Ekspor Perancis mencapai US$ 505,4 (tahun 2016), Komoditas utama ekspor Perancis diantaranya seperti Mesin, Peralatan Transportasi, Pesawat Terbang, obat-obatan, besi dan baja. Pendapat Perkapita Perancis adalah sebesar US$ 42.200,-.
            Perancis memiliki jumlah penduduk sebanyak 66.836.154 jiwa dan mayoritas beragama Kristern (sebagian besar adalah Katolik Roma (63 – 68%)). Angka kelahiran Perancis adalah 12,3 bayi per 1000 penduduk dengan pertumbuhan penduduknya sekitar 0,41%.
Perkembangan Akuntansi Perancis
Kerangka pelaporan keuangan di Perancis
Adopsi SAK di Eropa yang efektif di tahun 2005
Pada bulan Juni 2002 , Uni Eropa mengadopsi Peraturan IAS membutuhkan perusahaan-perusahaan Eropa yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa , termasuk bank dan perusahaan asuransi , untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SAK dimulai dengan laporan keuangan untuk tahun buku 2005 dan seterusnya . Negara Uni Eropa memiliki pilihan untuk :
·  Membutuhkan atau mengizinkan SAK bagi perusahaan terdaftar .
· Membutuhkan atau mengizinkan IFRS di perusahaan induk ( unconsolidated ) laporan keuangan

· Izin perusahaan yang hanya tercatat sekuritas surat utang untuk menunda adopsi IFRS sampai tahun 2007 .
· Izin perusahaan yang terdaftar di bursa luar Uni Eropa dan yang saat menyiapkan laporan keuangan utama mereka menggunakan non - Uni Eropa GAAP ( dalam banyak kasus ini akan menjadi US GAAP ) untuk menunda adopsi IFRS sampai tahun 2007.
Peraturan Eropa IAS tidak hanya berlaku untuk negara-negara anggota Uni Eropa 28 tetapi juga untuk tiga anggota Area Ekonomi Eropa ( EEA ) - Islandia, Liechtenstein , dan Norwegia .
Perancis adalah Negara Anggota Uni Eropa. Akibatnya, perusahaan Perancis yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa / EEA mengikuti SAK sejak tahun 2005 . Pada bulan Februari 2012, Komisi Eropa menerbitkan hasil survei terbaru dari ( kemudian ) 27 negara anggota Uni Eropa dan negara anggota EEA 3 tentang empat pilihan di atas .
Komisi Eropa telah mengadopsi kata-kata berikut untuk digunakan dalam catatan rekening dan laporan audit perusahaan tunduk pada Peraturan Uni Eropa 1606/2002/EC ( yang ' peraturan IAS ' ) :     " sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa " atau  " sesuai dengan SAK seperti yang diadopsi oleh Uni Eropa " .
Perusahaan juga dapat menyatakan , dalam catatan kaki , sesuai dengan SAK seperti yang diadopsi oleh IASB , jika itu terjadi.
Standar Akuntansi Negara Perancis
Sistem Akuntansi Negara Perancis :
Perancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
1.     Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
2.     Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
3.     Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
4.     Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
5.     Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
1.     Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
2.     Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
3.     Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
4.     Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
5.     Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).
Laporan Keuangan
Perusahaan Perancis harus melaporkan hal-hal berikut:
1.     Neraca
2.     Laporan Laba Rugi
3.     Catatan atas laporan keuangan
4.     Laporan Direktur
5.     Laporan Auditor
Patokan Akuntansi
·         Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan.
·         Depresiasi dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode garis garis lurus atau saldo menurun.
·         Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata tertimbang.
·         Biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual basis)
·         Aset-aset yang dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan.
·         Utang untuk kepentingan pasca-pekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman keuangan tidak perlu dikapitalisasi.
·         Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban, dan dipotong ketika pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan.
·         Goodwill biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan
8 Faktor Praktik Akuntansi Perancis
1. SUMBER PENDANAAN
Pemberlakuan pembatasan jenis pemberian dana yang dilakukan di Perancis sejak 1995 dengan melarang sumbangan dari sektor publik dan perusahaan swasta atau sumbangan asing dan tahun 2007.Komisi Nasional untuk Kampanye Politik (Commission nationale des comptes de campagne et des financements politiques) antara lain mengatur :
·         Pengeluaran maksimum ditetapkan sebesar 16,166 juta euro untuk putaran pertama dan 21,594 juta euro untuk putaran kedua.
·         Pengeluaran bagi iklan kampanye politik di televisi dilarang.
·         Negara memberikan hibah yang beragam terhadap calon yang menang lebih dari 5% suara di putaran pertama dengan jumlah maksimum 808.300 euro.
2. SUMBER HUKUM
Perancis menggunakan sebuah sistem hukum sipil; yang berarti, hukum berasal terutama dari peraturan tertulis; hakim tidak membuat hukum, tapi mengartikannya (meskipun jumlah penerjemahan hakim dalam beberapa hal menjadikannya sama dengan hukum kasus). Prinsip dasar peraturan hukum tercantum dalam Kode Napoleon. Dalam perjanjian dengan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara hukum seharusnya hanya mlarang aksi yang merugikan masyarakat. Seperti Guy Canivet, presiden pertama Mahkamah Kasasi, menulis mengenai pengelolaan penjara:
Kebebasan adalah peraturan, dan larangannya adalan pengecualian; larangan kebebasan apapun harus dibuat oleh Hukum dan harus mengikuti prinsip kewajiban dan perbandingan.
Berarti, Hukum harus mengeluarkan larangan hanya apabila dibutuhkan, dan bila ketidaknyamanan disebabkan oleh larangan ini tidak melebihi ketidaknyamanan yang diwajibkan larangan untuk pemulihan. Dalam praktik, tentunya, ideologi ini sering gagal ketika hukum dibuat.
Hukum Perancis terbagi menjadi dua bagian utama: hukum pribadi dan hukum umum. Hukum pribadi meliputi, biasanya, hukum sipil dan hukum kriminal. Hukum umum meliputi, hukum administratif dan hukum konstitusional. Tetapi, dalam praktik, hukum Perancis terdiri dari tiga bagian utama: hukum sipil; hukum kriminal dan hukum administratif.
Perancis tidak mengakui hukum agama, ataupun pengakuan keyakinan religius atau moralitas sebagai motivasi untuk penetapan larangan. Sebagai konsekuensi, Perancis tidak lagi memiliki hukum pengumpatan atau hukum sodomi (terakhir dihapus tahun 1791). Tetapi "serangan terhadap kesusilaan umum" (contraires aux bonnes mœurs) atau perusak perdamaian (trouble à l'ordre public) telah digunakan untuk menekan kembali ekspresi publik atas homoseksualitas atau prostitusi jalanan.
Hukum hanya dapat digunakan pada masa depan dan bukan masa lalu (hukum ex post facto dilarang); dan harus dilaksanakan, hukum harus secara resmi diterbitkan dalam Journal Officiel de la République Française.
3. PERPAJAKAN
Perpajakan di Perancis ditentukan oleh anggaran tahunan suara oleh Parlemen Perancis, yang menentukan jenis pajak (atau quasi-pajak) dapat dikenakan tarif dan yang dapat diterapkan. Di Perancis, pajak dikenakan oleh pemerintah, dan dikumpulkan oleh administrasi publik. Prancis "administrasi publik" yang terdiri dari tiga institusi yang berbeda:
 pemerintah pusat , pemerintah daerah, Asosiasi jaminan sosial .
Mereka yang dikenakan pajak adalah orang-orang berkedudukan di Perancis, yaitu perorangan atau badan hukum, baik yang tinggal di Perancis, yaitu yang memiliki rumah atau tempat tinggal utama mereka di Perancis; bekerja di Perancis; memiliki pusat kepentingan ekonomi mereka di Perancis.
4. IKATAN POLITIK DAN EKONOMI
Republik Perancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Parlemen Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008 Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik:
pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Perancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.
Sedangkan untuk ekonomi Perancis menggabungkan perusahaan pribadi ekstensif (hampir 2.5 perusahaan terdaftar) dengan intervensi pemerintah (lihat dirigisme) substansial (meskipun menurun). Pemerintah mempertahankan pengaruh terhadap bagian penting dalam sektor infrastruktur, dengan kepemilikan mayoritas atas firma rel kereta api, listrik, pesawat terbang, dan telekomunikasi. Telah mengendurkan kontrolnya secara bertahap sejak awal 1990-an. Pemerintah perlahan-lahan menjual saham di France Télécom, Air France, juga industri asuransi, perbankan, dan pertahanan.
Dengan PDB €478.7 miliar(US$595.3 miliar), region Paris memiliki PDB tertinggi di Eropa, menjadikannya penggerak ekonomi dunia: sementara negaranya, menempati peringkat ke-14 di dunia. Region Paris adalah pusat utama aktivitas ekonomi Perancis: sementara penduduknya 18.7% dari jumlah penduduk Perancis Metropolitan tahun 2005,PDB-nya 28.5% dari PDB seluruh Perancis. Aktivitas di wilayah urban Paris, meskipun berbeda, tidak memiliki industri berpengalaman terdepan (seperti Los Angeles dengan industri hiburan atau London dan New York dengan industri finansial sebagai tambahan dari aktivitas lainnya). Baru-baru ini ekonomi Paris telah maju ke industri jasa bernilai tinggi (keuangan, layanan TI, dll.) dan produksi peralatan canggih (elektronik, optik, pesawat terbang, dll).
5. INFLASI
Laju inflasi di Perancis tercatat sebesar 0,60 persen pada Maret 2014. Laju Inflasi di Perancis dilaporkan oleh INSEE, Perancis. Laju Inflasi di Perancis rata-rata 4,71 Persen dari tahun 1958 hingga 2014, mencapai tertinggi sepanjang waktu 18,80 Persen di bulan April 1958 dan rekor rendah -0,70 Persen pada bulan Juli 2009.
Laju Inflasi Perancis Melambat Maret
Harga tahunan konsumen Perancis melambat pada bulan Maret 2014 menjadi 0,6 persen, tingkat terendah sejak Oktober tahun lalu. Pada basis bulanan, harga naik 0,4 persen, turun dari 0,6 persen pada Februari. Tahun-ke-tahun, harga produk minyak bumi menurun 6 persen dan biaya makanan segar turun 3,3 persen karena pasokan didorong oleh kondisi cuaca yang menguntungkan dalam beberapa bulan terakhir. Harga produk medis turun 3 persen, biaya energi turun 1,6 persen dan harga dari produk yang diproduksi dikontrak 0,8 persen. Tekanan ke atas terbesar berasal dari biaya tembakau (+7 persen ) dan harga jasa (1,8 persen).
Seperti pada bulan Februari, kenaikan CPI pada bulan Maret berasal dari pemulihan harga produk yang diproduksi setelah periode penjualan, terutama dari dampaknya terhadap pakaian dan harga alas kaki, dan dari tekanan musiman harga layanan yang dihubungkan dengan periode liburan musim dingin. Di sisi lain, harga energi dan harga pangan, menunjukkan tren menurun dengan cara yang lebih rendah.
6. TINGKAT PERKEMBANGAN EKONOMI
Perancis menempati peringkat ekonomi terbesar kelima atau keenam menurut PDB nominal yang bergantung pada sumbernya.Perancis bergabung dengan 11 anggotaUE lainnya untuk meluncurkan euro pada tanggal 1 Januari 1999, dengan koin dan uang kertas euro yang menggantikan franc Perancis (₣) pada awal 2002.
Menurut OECD, tahun 2004 Perancis adalah pengekspor barang manufaktur terbesar kelima di dunia dan pengimpor terbesar keempat di dunia. Tahun 2003, Perancis adalah penerima investasi langsung asing terbesar ke-2 di antara negara OECD dengan nilai $47 miliar, setelah Luksemburg (dimana investasi langsung asing adalah transfer uang ke bank yang terletak di negara itu) tapi di atas Amerika Serikat ($39.9 miliar), Britania Raya ($14.6 miliar), Jerman ($12.9 miliar), atau Jepang ($6.3 miliar). Pada tahun yang sama, perusahaan Perancis menginvestasikan $57.3 miliar di luar Perancis, menempatkan Perancis sebagai investor langsung luar terpenting kedua di OECD, setelah Amerika Serikat ($173.8 miliar), dan di atas Britania Raya ($55.3 miliar), Jepang ($28.8 miliar) dan Jerman ($2.6 miliar)
7. TINGKAT PENDIDIKAN
Di awal abad ke-9, kaisar Charlemagne meminta semua gereja memberi pelajaran membaca, menulis dan aritmatika dasar di paroki-parokinya, dan katedral memberi pendidikan lebih tinggi terhadap seni bahasa, fisika, musik dan teologi. Paris telah menjadi salah satu kota katedral besar Perancis dan mulai terkenal sebagai pusat pendidikan. Pada awal abad ke-13 sekolah katedral Notre-Dame ÃŽle de la Cité memiliki banyak guru terkenal, dan pengajaran kontroversial yang menyebabkan pendirian Universitas Sainte-Genevieve Tepi Kiri yang kemudian menjadi pusat pendidikan terbaik di Distrik Latin Paris yang diwakili oleh universitas Sorbonne.
Dua puluh tahun kemudian, pendidikan di Paris dan region Paris (région ÃŽle-de-France) mempekerjakan sekitar 330.000 orang, 170.000 di antaranya guru dan profesor yang mengajar 2.9 juta anak dan mahasiswa di sekitar 9.000 sekolah dan institusi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 
Tahun 1991, empat universitas lain didirikan di pinggiran Paris, mencapai total tujuh belas universitas umum untuk région (Île-de-France). Universitas baru tersebut diberikan nama (berdasarkan nama pinggiran kota tempat mereka berdiri) dan bukan nomor seperti tiga belas universitas sebelumnya: Universitas Cergy-Pontoise, Universitas Évry Val d'Essonne, Unviersitas Marne-la-Vallée dan Universitas Versailles Saint-Quentin-en-Yvelines. Institusi lainnya meliputi Pusat Pembelajaran Internasional Universitas Westminster, Universitas Amerika Paris, dan Sekolah Bisnis Amerika Paris. Juga terdapat Institut Universitas London di Paris (ULIP) yang memberikan derajat dibawah lulus dan telah lulus dalam Pembelajaran Perancis yang diratifikasi Universitas London
Perancis terkenal sangat menuntut dalam pekerjaan dan fisik.
8. BUDAYA
Orang perancis terkenal sangat dingin dan arogan. Salah satu cara menghadapi hal ini adalah “parlez franVais“(bicara dengan bahasa Prancis-red). Penduduk perancis cenderung memiliki anggapan bahwa orang Amerika terlalu ramah. Di perancis, anda akan lebih dihargai jika anda mampu bersikap lebih tenang bahkan sampai ditaraf yang cenderung dingin baik dalam tindakan maupun dalan ucapan. Orang perancis cenderung menganggap sikap ramah yang terbuka sebagai hal yang tidak baik dan kurang menyenangkan. Di restoran perancis porsi yang disajikan lebih sedikit dibandingkan di negara-negara lain dan jika dilihat dari postur tubuhnya orang perancis berbadan agak kecil, hal ini mungkin juga dipengaruhi oleh porsi makan mereka yang hanya seidkit. Ketika makan orang perancis selalu makan menggunakan garpu dan pisau, tanpa sendok. Sendok hanya digunakan untuk minum sop. Kebanyakan orang perancis lebih menyukai daging daripada ikan. Kebiasaan orang perancis yang perlu diketahui bahwa sehabis makan selalau minum kopi. Minum kopi rat-rata dua kali sehari yaitu pagi dan sore. Itulah sebabnya deretan yang paling banyak di sepanjang jalanan di paris terdapat café atau tempat minum.
Perancis memiliki skor Individualism yang tinggi. Mereka respek pada kebebasan serta tanggung jawab individu dan berpandangan bahwa segala sesuatu haruslah diperjuangkan sendiri, dan harus melakukan segala pekerjaannya dengan sungguh sungguh sebagai perwujudan dari perjuangan individualismenya. Patut digarisbawahi bahwa Individualism tidaklah sama dengan mementingkan diri sendiri atau egois, namun Individualism fokus pada tanggung jawab serta hak dan kewajiban individu.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paris
(diakses pada  28 April, 09.00)
http://ilmupengetahuanumum.com/profil-negara-perancis-france/
(diakses pada 28 April, 09.00)
http://hikmaningtyas.blogspot.co.id/

(diakses pada 29 April, 19.11)

Rabu, 22 Maret 2017

AKUNTANSI INTERNASIONAL BAB 1-4

Nama                   : Della Nuriasha
NPM                    : 22213149
Kelas                   : 4EB15     
Tugas                   : Tugas 1 Bab 1-4

















Jumat, 18 November 2016

TUGAS 3 (Contoh 10 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi)

Contoh 10 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Di dalam dunia akuntansi. akuntan mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Kode Etik IkatanAkuntan Indonesia ditujukan untuk digunakan sebagai panduan serta aturan bagi selmua anggota, ntah itu anggota yang berpraktek menjadi akuntan publik, terjun ddidalam lingkungan dunia bisnis/usaha, instansi pemerintahan, ataupun berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya. baca: Etika Profesi Akuntansi
Namun, pada dunia nyata, pelanggaran atas etika etika yang sudah ditetapkan keraplah terjadi, berikut beberapa contoh kasus etika profesi akuntansi yang pernah terjadi yang saya kutip dari beberapa media, terutama media online.
     1.   Kasus PT Muzatek Jaya 2004
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).  
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.

     2.   Kasus PT KAI 2006
Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.
“Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu
“Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.

      3.      Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya

“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.

      4.      Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu bulan setelahnya.
Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik

      5.      Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak  di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.  

      6.      Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September  tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

      7.      Kasus KAP (Kantor Akuntan Publik) Andersen dan Enron
Kasus KAP (Kantor Akuntan Publik) Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

     8.      Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.          
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                    
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

      9.      Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
  • Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
  • Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
  • Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.

     10.  Kasus WorldCom.
WorldCom pada awalnya merupakan perusahaan penyedia layanan telpon jarak jauh. Selama tahun 90an perusahaan ini melakukan beberapa akuisisi terhadap perusahaan telekomunikasi lain yang kemudian meningkatkan pendapatnnya dari $152 juta pada tahun 1990 menjadi $392 milyar pada 2001, yang pada akhirnya menempatkan WorldCom pada posisi ke 42 dari 500 perusahaan lainnya menurut versi majalah fortune.
Pada tahun 1990 terjadi masalah fundamental ekonomi pada WorldCom yaitu terlalu besarnya kapasitas telekomunikasi. Masalah ini terjadi karena pada tahun 1998 Amerika mengalami resesi ekonomi sehingga permintaan terhadap infrastruktur internet berkurang drastis. Hal ini berimbas pada pendapatan WorldCom yang menurun drastis sehingga pendapatan ini jauh dari yang diharapkan.
Nilai pasar saham perusahaan Worldcom turun dari sekitar 150 milyar dollar (januari 2000) menjadi hanya sekitar $150 juta (1 juli 2002). Keadaan ini mebuatan pihak manajemen berusaha melakukan praktek-praktek akuntansi untuk menghindari berita buruk tersebut.
Cara Manajemen WorldCom menggelembungkan angka:
  • Biaya jaringan yang telah dibayarkan pihak WorldCom kepada pihak ketiga dipertanggungjawabkan dengan tidak benar. Dimana biaya jaringan yang seharusnya dibebankan dalam laporan laba rugi, oleh perusahaan dibebankan ke rekening modal.
  • Dana cadangan untuk beberapa biaya operasional dinaikkan oleh perusahaan. Dengan praktik ini, WorldCom berhasil memanipulasi keuntungannya sebesar $ 2 M. 
Lalu Cynthia Cooper salah satu auditor internal WorldCom merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan pelaporan keuangan yang terjadi pada perusahaan. Pada masa-masa itu WorldCom menggunakan jasa perusahaan Arthur Andersen sebagai auditor eksternal independen. Sedangkan Arthur Andersen sendiri terlilit skandal Enron tidak lama yang lalu. Jadi bisa dibilang kredibilitas perusahaan Arthur Andersen sendiri mulai dipertanyakan. Dan pada bulan Mei 2002 Cynthia Cooper berhasil menemukan sebuah lubang pada laporan keuangan perusahaan mereka.


Nama   : DELLA NURIASHA
Npm    : 22213149
Kelas   : 4EB15

Sumber :
Kompas.com ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.15
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.28
http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.30
http://lhiyagemini.blogspot.co.id/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.42
https://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.45
https://agungkevinkarang.wordpress.com/2015/12/31/pelanggaran-kode-etik/ ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.55
http://mangkok-garpu.blogspot.co.id/2015/09/kasus-pelanggaran-etika-profesi_97.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.58