Contoh 10 Kasus Pelanggaran Etika
Profesi Akuntansi
Di dalam dunia akuntansi. akuntan
mempunyai suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap
anggota. Kode Etik IkatanAkuntan Indonesia ditujukan untuk digunakan sebagai
panduan serta aturan bagi selmua anggota, ntah itu anggota yang berpraktek
menjadi akuntan publik, terjun ddidalam lingkungan dunia bisnis/usaha, instansi
pemerintahan, ataupun berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab
profesionalnya. baca: Etika Profesi Akuntansi
Namun, pada dunia nyata, pelanggaran
atas etika etika yang sudah ditetapkan keraplah terjadi, berikut beberapa
contoh kasus etika profesi akuntansi yang pernah terjadi yang saya kutip dari
beberapa media, terutama media online.
1.
Kasus PT Muzatek Jaya 2004
Menkeu Sri Mulyani telah
membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra
Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro
Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa
(27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan
suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Pelanggaran tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT.
Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Dan
selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam
penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT.
Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau
mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
2.
Kasus PT KAI 2006
Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia)
mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang
seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan
keuntungan.
“Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan
sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan,
Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris
PT. KAI di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu |
“Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik,
tidak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya
rugi tapi dibuat laba,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya
dilakukan pada awal Juli 2006.
3.
Kasus Kredit Macet BRI
Cabang Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga
Terlibat.
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan
keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai
Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009
diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah
Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang
digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti,
yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi
yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya
diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa
dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada
kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir
keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi
kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan
pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan
tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga
terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor
yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga
menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap
kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. terungkap
setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan
keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus
ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga
tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di
Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan dan mengungkap kasus secara adil dan
menetapkan pihak pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga
semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik Kejaksaan masih belum mau
berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus kredit macet itu terungkap, setelah
pihak kejaksaan menerima laporan tentang adanya penyalah-gunaan kredit yang
diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini
pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI
cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.
4.
Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004,
Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga
telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu
melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili
tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi
informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu
penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan
bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali
mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan
periksaan kembali satu bulan setelahnya.
Setelah satu bulan terlewati ternyata
laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat
penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia
ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu
anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama
dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia
bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang
dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan
pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam
mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak
sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar
kode etik
5.
Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus
pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah
dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian
ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di
PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera
pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang
Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli
bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank
nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim
ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer
ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran
interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir
nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama.
"Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan
tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut
umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda
Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT.
Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang
sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280
pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January
2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban
N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No
AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim
uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta
kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2
transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada
Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan
saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah
sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim
Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak
di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
6.
Kasus KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti
menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan
faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT
Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman
memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities
& Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya,
hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker
mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
7.
Kasus KAP (Kantor
Akuntan Publik) Andersen dan Enron
Kasus KAP (Kantor Akuntan Publik) Andersen dan
Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada
tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang
tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan
berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP
Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi
laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana
sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
8.
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption
Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik,
yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun
1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai
dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit
tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT
& M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT
& R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu
kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak
kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan
sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang
tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran
yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif
meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW
mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan
KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar
standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan
administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan
publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
9.
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo
melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula
dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk
periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan
tersebut :
- Laporan pertama, yang diberikan
kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
- Laporan kedua, yang diberikan
kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
- Laporan ketiga, yang
disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio,
Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada
manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar
telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan
yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan
adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total
aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar
4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata
terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan
tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah
AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih
tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
10.
Kasus WorldCom.
WorldCom pada awalnya merupakan perusahaan
penyedia layanan telpon jarak jauh. Selama tahun 90an perusahaan ini melakukan
beberapa akuisisi terhadap perusahaan telekomunikasi lain yang kemudian
meningkatkan pendapatnnya dari $152 juta pada tahun 1990 menjadi $392 milyar
pada 2001, yang pada akhirnya menempatkan WorldCom pada posisi ke 42 dari 500
perusahaan lainnya menurut versi majalah fortune.
Pada tahun 1990 terjadi masalah fundamental
ekonomi pada WorldCom yaitu terlalu besarnya kapasitas telekomunikasi. Masalah
ini terjadi karena pada tahun 1998 Amerika mengalami resesi ekonomi sehingga
permintaan terhadap infrastruktur internet berkurang drastis. Hal ini berimbas
pada pendapatan WorldCom yang menurun drastis sehingga pendapatan ini jauh dari
yang diharapkan.
Nilai pasar saham perusahaan Worldcom turun
dari sekitar 150 milyar dollar (januari 2000) menjadi hanya sekitar $150 juta
(1 juli 2002). Keadaan ini mebuatan pihak manajemen berusaha melakukan
praktek-praktek akuntansi untuk menghindari berita buruk tersebut.
Cara Manajemen WorldCom menggelembungkan
angka:
- Biaya jaringan yang telah
dibayarkan pihak WorldCom kepada pihak ketiga dipertanggungjawabkan dengan
tidak benar. Dimana biaya jaringan yang seharusnya dibebankan dalam
laporan laba rugi, oleh perusahaan dibebankan ke rekening modal.
- Dana cadangan untuk beberapa
biaya operasional dinaikkan oleh perusahaan. Dengan praktik ini, WorldCom
berhasil memanipulasi keuntungannya sebesar $ 2 M.
Lalu Cynthia Cooper salah satu auditor
internal WorldCom merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan pelaporan keuangan
yang terjadi pada perusahaan. Pada masa-masa itu WorldCom menggunakan jasa
perusahaan Arthur Andersen sebagai auditor eksternal independen. Sedangkan
Arthur Andersen sendiri terlilit skandal Enron tidak lama yang lalu. Jadi bisa
dibilang kredibilitas perusahaan Arthur Andersen sendiri mulai dipertanyakan.
Dan pada bulan Mei 2002 Cynthia Cooper berhasil menemukan sebuah lubang pada
laporan keuangan perusahaan mereka.
Nama : DELLA
NURIASHA
Npm : 22213149
Kelas : 4EB15
Sumber :
Kompas.com ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.15
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.28
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.28
http://praatiwii.blogspot.co.id/2014/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.30
http://lhiyagemini.blogspot.co.id/2012/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.42
https://vanezintania.wordpress.com/2013/01/15/5-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.45
https://agungkevinkarang.wordpress.com/2015/12/31/pelanggaran-kode-etik/ ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.55
http://mangkok-garpu.blogspot.co.id/2015/09/kasus-pelanggaran-etika-profesi_97.html ,Diakses pada tanggal 19 – 11 – 2016 jam 09.58