Minggu, 19 April 2015

Tugas 2

HUKUM PERJANJIAN

  1)      Hukum perjanjian konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat 1. Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah “sama dalam kebalikannya”, misalnya : yang satu ingin melepaskan hak miliknya atas suatu barang  asal diberi sejumlah uang tertentu sebagai gantinya, sedangkan yanglain ingin memperoleh hak milik atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dosebutkan itu sebagai gantinya kepada pemilik barang. pasal 1338 (1) yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang.
kesimpulannya ialah dengan jalan menekankan pada perkataan “ semuanya” yang ada dimuka perkataan “perjanjian”. Dikatakan bahwa pasal 1338 (1) itu seolah-oleh membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan “ ketertiban dan kesusilaan umum”.
Kesepakatan berarti kesesuaian kehendak. Namun kehendak atau keinginan ini harus dinyatakan. Kehendak atau keinginan yang disimpan didalam hati tidak mungkin deketahui pihak lain dan karenanya tidak mugkin melahirkan sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian.



   2)    Hukum perjanjian berkontra
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan sifat yang hanya mengatur para pihak sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa.
Kebebasan berkontrak atau freedom of contract harus dibatasi bekerjanya agar kontrak yang dibuat berlandaskan asas itu tidak sampai merupakan perjanjian yang berat sebelah atau timpang. Apakah memang asas kebebasan berkontrak dapat bekerja secara bebas mutlak atau tidak. Bila kita mempelajari pasal-pasal KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas mutlak. Dengan kata, lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme. Dari Pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat kontrak dibatasi oleh kecakapannya untuk membuat kontrak.
Sekalipun asas kebebasan berkontrak yang diakui oleh KUH Perdata pada hakikatnya banyak dibatasi oleh KUH Perdata itu sendiri, tetapi daya kerjanya masih sangat longgar. Kelonggaran ini telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan dan ketidakadilan bila para. pihak yang mem­buat kontrak tidak sama kuat kedudukannya atau mempunyai bargaining position yang tidak sama

3) Hukum perjanjian sunt servanda
Pacta Sunt Servanda merupakan asas atau prinsip dasar dalam sistem Hukum Sipil, yang dalam perkembangannya diadopsi ke dalam hukum internasional. Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa latin yang berarti bahwa "janji harus ditepati". Pacta Sunt Servanda menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar Hukum Internasional karena termaktub dalam Konvensi Wina tanggal 23 Mei 1969 pasal 26 yang menyatakan bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pacta Sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil prinsip-prinsip hukum alam atau hukum kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).
Pacta sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil pronsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).

Menurut Grotius, asas pacta sunt servanda ini timbul dari premis bahwa kontrak secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan yaitu :
  ü  Sifat kesederhanaan bahwa seseorang harus berkejasama dan berinteraksi dengan orang lain, yang berarti orang ini harus saling mempercayai yang pada gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaan   
     ü  Bahwa setiap individu memiliki hak, dimana yang paling mendasar adalah hak milik yang bisa dialihkan. Apabila seseorang individu memilik hak untuk melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk mencegah dia melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak.
Kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik. Asas Pacta Sunt Servanda juga memiliki dasar religi dalam Hukum Islam yakni dalam Al-Qur'an yang pada intinya menyeru pada manusia untuk menepati janji terhadap Tuhannya dan terhadap sesamanya.


SUMBER :
http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html
http://notarisnurulmuslimahkurniati.blogspot.com/2009/04/asas-kebebasan-berkontrak.html
https://hukumperdataalfa.wordpress.com/2009/12/09/apa-yang-dinamakan-%E2%80%9Ckonsensualisme%E2%80%9D-itu/
http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html
http://sevenmomentum.blogspot.com/2015/01/Janji.Harus.Ditepati.html
Subekti, 1995,Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

NAMA   : DELLA NURIASHA
KELAS  : 2EB15
NPM      : 22213149

Sabtu, 28 Maret 2015

Tugas 1

Menurut hukum indonesia  boleh apa tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau tidak?

     Menurut hukum yang ada di Indonesia Freeport boleh saja ada di Indonesia karena dapat menambah pendapatan Negara republik Indonesia itu sendiri. tetapi bagi saya keberadaan Freeport sangatlah tindakan yang tdak benar coba saja kita lihat pemerintah mendukung sekali keberadaan Freeport tetapi kenyataannya penduduk papua sangatlah tidak suka karna bagi mereka Freeport hanya menguras sumber daya alam/ kekanyaan alam papua saja, jikapun Indonesia dapat menerima keuntungan besar pada adanya Freeport tetapi tidak membawa keuntungan terhadap warga papua karena coba saja kita tengok warga papua banyak yang masih dibawah garis kemiskinan.
        
   Jika saja pemerintah mau menghentikan kerjasama Indonesia dengan Freeport sangatlah baik karena pemerintah bisa saja memanfaatkan tenaga warga papua dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri dengan baik tanpa campur tangan orang luar negeri yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam di papua



Nama       : Della nuriasha
Npm         : 22213149
Kelas        : 2EB15

Minggu, 11 Januari 2015

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

            Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA) adalah kerjasama perdagangan bebas antar negara kawasan ASEAN, rencananya MEA akan berlaku akhir tahun 2015 dan diberlakukan secara bertahap sehingga kawasan negara asean berada pada satu wilayah perdagangan.
            
         Tetapi dalam menghadapi MEA mendatang pasti ada juga resiko, tantangan, dan peluang sendiri bagi bangsa Indonesia, MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa tetapi juga arus pasar tenaga kerja. Sehingga dibutuhkan kesiapan yang matang agar bisa bersaing didalamnya, ada peluang didalamnya tetapi dengan resiko dan tantangan yang juga harus dihadapai.
            
        Pemerintah sendiri melakukan banyak persiapan dalam menghadapi MEA yang sebentar lagi diberlakukan, tetapi tentu saja masyarakat sendiri yang akan berhadapan langsung mengingat perdagangan bebas berarti hilangnya campur tangan pemerintah terhadap perlindungan sebuah sistem ekonomi dalam negeri.
            
         MEA bukan sesuatu yang harus ditakuti, MEA harus menjadi faktor yang mendorong kita untuk maju. Perdagangan bebas menjadi kebutuhan dan akan berlaku dikemudian hari, tanpa atau dengan persiapan. tetapi dengan adanya MEA bangsa Indonesia akan memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata dan juga daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
            
         Dalam adanya pasar bebas tersebut tentu saja dapat menjadi hal positif bagi kita jika kita mampu bersaing. Namun, sebaliknya dapat merugikan kita jika kita tidak mampu bersaing. Pasar bebas tentu saja menguntungkan bagi para produsen yang target pasarnya internasional. Lalu untuk produsen dalam negri, apakah sudah siap menghadapi persaingan dengan produk yang ditawarkan asing, terlebih lagi jika kita lihat sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia yang tidak rata apakah mampu menghadapi pasar internasional jika pendidikan yang dijenjang sesama masyarakat tidaklah sama karna ada yang bersekolah dan ada juga yang tidak bersekolah.
            
      Tetapi sebagai masyarakat Indonesia kita harus siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi di tahun 2015 ini dalam menghadapi MEA, dan dalam waktu 12 bulan lagi mari kita masyarakat dan pemerintah menyiapkan diri dalam menghadapi MEA dan mempersiapkan kualitas diri dan produk dalam negeri dan marilah berpikiran positif dalam menghadapi MEA.


Analisis tentang MEA :

Menurut saya terkait MEA, kawasan ASEAN memiliki dua potensi besar dalam perdagangan global, yang mana perdagangan global mengatur kapital besar dapat secara bebas masuk ke ranah produksi, distribusi, dan alokasi kawasan MEA. jangan dipandang jika adanya MEA malah akan membunuh para produk – produk lokal tetapi malah akan membangkitkan kualitas dan mutu bagi produk local.

ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri. Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya.

Melihat kenyataan ini, nampaknya dunia bisnis Indonesia harus realistis melihat bahwa kita sendiri-sendiri dalam menghadapi keadaan ini. Kesiapan pemerintah yang diwujudkan melalui peraturan yang mengungkit daya saing bisnis nasional nampaknya hanya bisa diharapkan, jika memang terwujud di pemerintahan baru, kita anggap saja sebagai bonus. Namun prinsipnya, lakukan apa yang bisa dilakukan, yakni meningkatkan daya saing perusahaan di level ASEAN.

Indonesia akan bersaing secara sehat dengan masyarakat MEA dan dapat memperkenalkan produk – produk local buatan masyarakat Indonesia asli, dan dapat mebuat produk local lebih dikenal secara luas maka dari itu kita sambut positif dengan datangnya MEA pada akhir tahun 2015 nanti dengan tangan terbuka.


Sumber:

http://www.kabarpapua.net/2014/08/mea-bunuh-diri-politik-negara-analisis.html


Nama  : Della Nuriasha
Kelas  : 2EB15
Npm   : 22213149

Senin, 03 November 2014

Analisis hukum permintaan dan penawaran kain tenun troso

NAMA                  : DELLA NURIASHA
KELAS                  : 2EB15
NPM                      : 22213149

Model Permintaan Kain Tenun Troso:

Yunit terjual = α – βhkt Xhkt + βtpkXtpk +βhbs Xhbs
Ket :      
Hkt    : Harga kain tenun
Tpk    :Tingkat pendapatan konsumen
Hbs    :Harga barang substitusi
          Analisis : Dari model permintaan kain tenun diatas mengandung arti , Harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah permintaan kain tenun, Tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) terhadap jumlah permintaan kain tenun dan Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh positif(+) terhadap jumlah permintaan kain tenun. Seperti hukum permintaan yang kita ketahui bahwa : makin rendah harga suatu barang ,makin banyak permintaan terhadap barang tersebut,sebaliknya jika semakin tinggi harga suatu barang maka semakin rendah permintaan terhadap barang tersebut.





Model Penawaran Kain Tenun Troso:

Yunit produksi = α + βhkt Xhkt – βbpXbp
Ket :
Hkt     : Harga kain tenun
Bp        :Biaya Produksi            
Analisis : model penawaran diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh positif terhadap jumlah penawaran (unit produksi), factor lainnya adalah Biaya produksi secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah penawaran (unit produksi) . Yang perlu kita ketahui lagi bahwa hukum penawaran adalah makin tinggi harga suatu barang,semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang akan ditawarkan.





Sabtu, 01 November 2014

TUGAS 2

1. EKONOMI SYARIAH 
          Ekonomi islam atau yang biasa di sebut ekonomi  syariah yaitu menurut bahasa terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya.[1] Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2] Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
          Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah: Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
    Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.

 Ø  Manfaat  Ekonomi Syariah Manfaat dari sistem ekonomi syariah yaitu
    a)      sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan
    b)      kebersamaan,
    c)       menghapus kemiskinan,
    d)      mendapatkan keadilan,
    e)      tidak menguntungkan seseorang,
    f)       transparan
    g)      memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.

 Ø  Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :


   1.    Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
   
   2.   Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

  3.   Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.

 ØRingkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

 ü  Riba
     Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

 ü  Zakat
     Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa setiap orang harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.

 ü  Haram
     Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.

Analisis: Ekonomi yang berlandaskan Islam sangatlah diperlukan, bukan hanya untuk kepentingan Islam sendiri namun untuk kepentingan umat manusia dalam kegiatan ekonominya. Agar tercapai keseimbangan dan keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, yang darinya permasalahan atau perselisihan yang sering timbul dalam perekonomian tidak akan ada lagi karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Mereka yang untung atau rugi, puas atau tidak puas, tergantung pada usaha yang mereka lakukan dalam kegiatan ekonomi dan tidak dapat menyalahkan orang lain, itulah keadilan

Sumber : 
http://riyanapamungkas171.blogspot.com/2012/11/katapengantar-assalamualaikum-wr.html
http://blogterbaru000.blogspot.com/2013/11/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keuntungan.html
http://islampeace.clubdiscussion.net/ekonomi-islam-f8/pengertian-tujuan-prinsip- prinsip ekonomi-islam-t13.htm
http://www.scribd.com/doc/9137139/Artikel-Ekonomi Syariah


2. KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

 Ø  Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

 Ø  Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
   1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
  2) Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
   3)    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    4)     Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
  5) Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif

 Ø  Landasan Koperasi Syariah
    1)      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    2)      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
   3)  Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

 Ø  Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
     a)      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
     b)      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
     c)       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.

 Ø  Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
       1)   Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
   2) Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
     3)    Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
   4)     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
     5)      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
     6)      Jujur, amanah dan mandiri.
     7)      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
    8)      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
 Ø  Usaha Koperasi Syariah
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Ø  Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Analisis : Koperasi syariah sangatlah menguntungkan bagi penduduk atau orang yang menggunakan atau mempercayakan kepada ekonomi syariah, tetapi di indonesia ini belum banyak ditemukan koperasi syariah karna kurangnya pengetahuan penduduk tentang betapa menguntungkannya koperasi syariah di indonesia ini

Sumber : 
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html

Nama : DELLA NURIASHA
Npm  : 2213149
Kelas : 2EB15
  

Sabtu, 27 September 2014

DESKRIPSI KOPERASI

Deskripsi koperasi
            

Disekitar rumah saya ada koperasi yang bernama “TDP” itu singkatan dari taman depok permai koperasi in berdiri di tahun 2011, jenis koperasi itu koperasi simpan pinjam, dan dana membangun koperasi itu ialah dari simpanan dan sumbangan sukarela dari warga, walaupun bangunannya tidaklah besar dan terdapat disebelah kantor RW tetapi warga sering kesana ada yang meminjam uang ada yang Cuma sekedar mengobrol dan melihat-lihat.Koperasi “TDP” dijaga dan dikelolah dengan karang taruna yang aktif di perumahan taman depok permai, dan karena berdirinya koperasi yang dekat dengan rumah itu sangatlah menguntungkan.


Nama:Della Nuriasha
Npm  :22213149
Kelas : 2EB15

TUGAS 1


EKONOMI KOPERASI

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
     1.    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi,
    2.     Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan
     
      JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
 ü  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
 ü  Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya  menjual dan membeli barang konsumsi.
 ü  Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
 ü  Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
 ü  Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
 ü  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 ü  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
      


      Nama  : DELLA NURIASHA
      NPM   : 22213149
    

      Sumber : http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi