Latar Belakang
Menyikapi perkembangan perekonomian dan situasi kompetisi bisnis yang semakin keras, sehingga perlu kejelian tersendiri dalam memilih dan menjalankan suatu bidang usaha untuk meminimalkan resiko kerugian dalam berbisnis. Bisnis yang dipilih investor, pada umumnya merupakan bidang yang telah dikuasai atau bidang yang disenangi. Bila bidang tersebut belum dikuasai, jalan keluar terbaik adalah dengan cara berbisnis dengan menggunakan dan mengaplikasikan sistem franchise. Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan salah satu franchise yang telah terbukti sukses dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi investornya, sehingga perlu dipertimbangkan sebagai alternatif untuk memulai bisnis.
Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan restoran dengan konsep ” semi fast food and semi self service ”, konsumen diberi kebebasan memilih menu dan jenis makanan yang akan dipesan, makanan diproses secara cepat dan disajikan langsung dari dapur. Makanan yang disajikan merupakan menu khas Indonesia dengan 100% kandungan bahan baku lokal dan kombinasi makanan ( food combining ) yang sangat apik, sehingga baik untuk kesehatan.
Bisnis restoran merupakan pilihan yang tepat di tengah situasi perekonomian dan perkembangan jumlah penduduk. Alasan mendasar bagi pemilihan bisnis restoran adalah ”orang perlu makan untuk hidup” sehingga hal tersebut menjadikan alasan mengapa harus mengembangkan bisnis restoran. Selain itu dengan membuka Restoran Ayam Goreng Fatmawati berarti telah membuka lapangan kerja baru bagi angkatan kerja, memanfaatkan produk pengrajin, petani dan peternak dalam negeri, mengolah bahan baku lokal menjadi produk yang lezat, sehat, nikmat, & bergizi bagi masyarakat.
Setelah berkembang selama lebih dari 12 tahun, bisnis Ayam Goreng Fatmawati yang dikelola sesuai dengan SOP, penggunaan bumbu standar Fatmawati dan keseriusan pengelolaan semakin terlihat meningkatnya keuntungan yang diperoleh para pemiliknya. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami ingin berbagi sukses dalam bisnis Ayam Goreng Fatmawati kepada Rekan pengusaha/investor yang tertarik berbisnis dalam bidang restoran.
Maksud & Tujuan
Maksud dan Tujuan kegiatan penyelenggaraan franchise AGFI adalah sebagai berikut :
1. Memberikan alternatif makanan sehat bagi masyarakat dengan bahan lokal tinggi.
2. Membantu calon investor yang berminat berbisnis restoran, tetapi belum mempunyai dasar yang kuat mengenai masakan, sistem management dan kontrol operasi restoran.
3. Memberikan kesempatan bagi para pengusaha dan investor untuk memasuki bisnis restoran agar mendapatkan keuntungan yang besar.
4. Mengembangkan franchise lokal yang terjangkau & berkualitas sehingga dapat membuka kesempatan baru dalam pengembangan bisnis restoran.
5. Memberikan kontribusi yang saling menguntungkan baik bagi franchisee, karyawan dan berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan franchise Ayam Goreng Fatmawati Indonesia.
6. Memanfaatkan produk-produk pengrajin lokal dalam negeri dan mengolah bahan baku lokal menjadi produk makanan yang berkelas, lezat, sehat, nikmat, dan bergizi.
7. Membantu pemerintah dalam menurunkan tingkat pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja baru.
8. Melestarikan resep-resep tradisional dengan sentuhan proses yang modern sehingga cita rasa masakan terjaga.
9. Meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri terhadap produk makanan luar negeri.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah
Franchise Management Restaurant Ayam Goreng Fatmawati Indonesia didirikan dengan tujuan membuka kesempatan kepada para investor / pengusaha baik bagi pemula maupun yang sudah berpengalaman dalam investasi dan pengelolaan restoran. Franchise Management Ayam Goreng Fatmawati Indonesia juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, melestarikan masakan tradisional, melestarikan produk pengrajin lokal, dan menciptakan pangsa pasar bagi petani dan peternak lokal.
Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan restoran ” semi fast food ” yang menyajikan berbagai masakan tradisional Indonesia dengan menu andalannya Ayam Goreng Kuning dan Ayam Bakar yang di olah secara khas dari berbagai rempah- rempah asli Indonesia sehingga tercipta Ayam Kuning dan Ayam Bakar yang meresap sampai ketulang, begitu pula dengan menu lainnya diolah dari bahan baku lokal menjadi produk yang lezat, sehat, nikmat, dan bergizi bagi konsumen.
Setelah beroperasi lebih dari 10 tahun (sejak tahun 1989), Standard Operation Procedure mulai dibukukan dan terus disempurnakan, sehingga menghasilkan sistem yang baku yang memandu franchisee untuk menjadi business owner yang berhasil.
Seiring dengan perjalanan waktu perubahan demi perubahan dan berbagai inovasi telah dikembangkan. Menciptakan bumbu standar dengan bentuk tepung (powder) yang sangat mudah digunakan dan lebih efisien merupakan hasil inovasi yang diterapkan oleh Franchise Management AGFI. Kami juga telah mengembangkan website Restoran Ayam Goreng Fatwati, www.fatmawati.com yang dapat diakses secara online oleh para Franchisee untuk mendapatkan informasi-informasi terkini yang berkaitan dengan Restoran Ayam Goreng Fatmawati.
Merek dagang Ayam Goreng Fatmawati telah terdaftar di departemen kehakiman atas nama PT. Ayam Goreng Fatmawati Indonesia, sehingga menjamin kenyamanan dan keamanan investor, konsumen yang pihak lainnya dalam berhubungan dengan merek dagang Ayam Goreng Fatmawati.
Proses yang dilakukan oleh restaurant ayam goreng fatmawati adalah Perubahan mutu, tampilan warna, rasa, dan tekstur selalu terjadi pada produk makanan, oleh karena itu kami selalu melakukan research terhadap proses produksi dan teknis penyimpanan bahan mentah ataupun bahan setengah jadi.Kajian- kajian tentang pengendalian bahan baku juga kami lakukan yang meliputi pengendalian fisik, pengendalian akuntansi, dan pengendalian jumlah barang.Pengembangan menu dan kombinasi hidangan baru untuk mencegah terjadinya kebosanan pada konsumen.Pengolahan rempah-rempah segar alami menjadi bumbu kering dilakukan dengan oven yang higienis dalam tekanan dan suhu rendah, sehingga aroma rempa-rempah masih seperti aslinya.Training sanitasi restoran.Standar dan gizi produk lalapan, aneka sambal, ayam, ikan, dan sebagainya.
Ayam Goreng Fatmawati
Keuangan
Franchise tipe bisnis: Restaurant
Biaya waralaba: Rp. 22.000.000 / 3 tahun
Royalti: 5% dari omset bulanan
Modal Investasi: Rp. 75.000.000,- s.d. Rp. 300.000.000,-
Franchise tipe bisnis: Restaurant
Biaya waralaba: Rp. 22.000.000 / 3 tahun
Royalti: 5% dari omset bulanan
Modal Investasi: Rp. 75.000.000,- s.d. Rp. 300.000.000,-
Hasil yang didapatkan dari restaurant ayam goreng fatmawati
1. Memberikan peluang dan kesempatan kepada Investor/Pengusaha untuk mengembangkan restoran, dengan cara mendapatkan lisensi dan mengelola Restoran Ayam Goreng Fatmawati
2. Dapat memberikan keuntungan yang bersaing bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan operasional franchise AGFI terutama bagi Franchisee, sehingga investasi yang ditanamkan dapat kembali dan memberikan keuntungan.
3. Menurunnya tingkat pengangguran di Indonesia, sebagai dampak dari semakin banyak karyawan yang dapat dikaryakan dalam pengelolaan restoran.
4. Produk pengrajin lokal dalam negeri dan bahan baku lokal dapat dimanfaatkan dan diolah sehingga menjadi makanan yang lezat, sehat, nikmat dan bergizi yang dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat.
5. Daya saing produk makanan dalam negeri, terutama restoran yang dikembangkan dengan sistem franchise semakin dapat bersaing dengan franchise luar negeri.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari usaha restaurant ayam goreng fatmawati,
Pertimbangan dalam hal pemilihan bisnis haruslah didasari pada pengetahuan dan penguasaan bidang usaha yang akan dipilih, apabila kita belum menguasai bidang bisnis yang akan dikembangkan maka jalan keluar yang terbaik adalah system franchise. Restoran Ayam Goreng Fatmawati merupakan salah satu pilihan franchise dalam bidang restoran yang telah terbukti memberikan keuntungan yang significant bagi para Franchisee.
Kesuksesan kami dalam mengembangkan franchise Ayam Goreng Fatmawati Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi yang significant bagi para Franchisee agar dapat meraih keuntungan yang maksimal. Selain itu juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, melestarikan masakan tradisional, melestarikan produk-produk pengrajin lokal, serta menciptakan pangsa pasar bagi petani dan peternak lokal sehingga menimbulkan multiflier effect yang berkelanjutan.
Referensi/sumber:
Nama Kelompok:
1. Anisa Riyani
2. Della Nuriasha
3. Wiwi Rahmawati
NPM:
1. 21213079
2. 22213149
3. 29213355
2. Dampak positif adalah manfaat atau keunggulan yang dapat memperoleh dari perkembangan bisnis franchise. Beberapa dampak positif tersebut adalah sebagai berikut :
1.Sistem Franchise merupakan peluang bagi franchisee untuk memulai karir di bidang bisnis kendatipun dengan modal dan pengalaman terbatas. Peluang ini didukung oleh persediaan bahan yang terjamin, penggunaan sebagian besar teknik penjualan , dan terbunkanya akses ke pelatihan dan pengawasan. Goodwill pemasaran yang diketahui secara nasional , merek dagang, dan jasa
2. Berkualitas tinggi , tidak hanya bermanfaat bagi franchisee secara individual , tetapi juga bagi franchisor sebagai pemilikfranchise yang menghasilkan royalti.
3. Usaha kecil / menengah cepat berkembang karena penerapan sistem kemitraan dalam hubungan ini ,franchisee sebagai pemegang lisensi bermitra usaha dengan usaha kecil dan menengah untuk pasokan bahan produk dan memasarkan produk siap pakai.Dalam hubungan kemitraan , franchisee berstatus sebagai pendorong, pengoordinasi, dan/atau pembina berkembangnya usaha kecil dan menengah.
4.Bisnis franchise kecil kemungkinan mengalami kerugian karena manajemen oleh pihak franchisor . dalam hubungan ini , kedua belah pihak franchisor dan franchisee menjalankan bisnis mencari keuntungan . jika franchiseeberhasil memperoleh keuntungan dari bisnisnya di bawah pengawasan franchisor yang sudah berpengalaman, franchisor juga berhasil meraup keuntungan melalui royalti yang diterimanya dari franchisee.
Selain dampak positif ada juga dampak negatif dari bisnis franchise, Dampak negatif tersebut, antara lain :
1. Basnis franchise dapat mematikan krativitas penemuan baru di bidang bisnis dan teknologi karena merasa sudah puas dengan yang ada melalui lisensi franchise. Pihak franchiseedimanjakan oleh franchisor hanya bertumpu pada bisnisfranchise miliknya yang sudah mapan.
2. Teknologi tidak berkembang karena hanya bergantung pada paket teknologi yang sudah ditetapkan dalam lisensifranchise , Ini berarti hambatan bagi kemajuan pembangunan . Karena lisensi farnchise harus didaftarkan , ada kemungkinan ditolak pendaftarannya sebab melanggar asas hukum lisensi.
3. Sikap menerima apa adanya karena dimanjakan oleh lisensifranchise . Dalam hal ini , pihak franchise tertutup upaya menghasilkan hak kekayaan intelektual baru melalui penemuan bisnis dalam kurun waktu bertahun-tahun , kecuali keuntungan ekonomi (profit) . Kalau ada penemuan baru selama menjalankan franchise , biasanya hak kekayaan intelektualnya menjadi milik franchisor.
4.Franchisor sering melakukan pengawasan secara intensif terhadap perbuatan franchise mengenai pelaksanaan bisnisfranchise bersama dengan aspek-aspek lain dari hubunganfranchisor – franchisee, sehingga dapat menimbulkan masalah hukum yang rumit (complicated).
3. Keuntungan yang di dapat dari bisnis franchise ayam goreng fatmawati menurut kita adalah:
- Dapat dikenal makanannya dan banyak disukai oleh masyarakat
- Bisnis yang menguntungkan
- Dapat membuka lapangan pekerjaan yang banyak
Sumber: http://gobagsodorpadhangnjingglang.blogspot.com/2012/07/perjanjian-bisnis-franchise-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar