EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang
terdiri dari :
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi,
2.
Badan
hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari
anggota perorangan
JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
ü Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
ü Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya menjual dan membeli barang konsumsi.
ü Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
ü Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
ü Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
ü Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
ü Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Nama : DELLA NURIASHA
NPM : 22213149
Sumber : http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar