Sabtu, 27 September 2014

TUGAS 1


EKONOMI KOPERASI

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
     1.    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi,
    2.     Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan
     
      JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
 ü  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
 ü  Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya  menjual dan membeli barang konsumsi.
 ü  Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
 ü  Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
 ü  Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
 ü  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 ü  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
      


      Nama  : DELLA NURIASHA
      NPM   : 22213149
    

      Sumber : http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar