Senin, 03 November 2014

Analisis hukum permintaan dan penawaran kain tenun troso

NAMA                  : DELLA NURIASHA
KELAS                  : 2EB15
NPM                      : 22213149

Model Permintaan Kain Tenun Troso:

Yunit terjual = αβhkt Xhkt + βtpkXtpk +βhbs Xhbs
Ket :      
Hkt    : Harga kain tenun
Tpk    :Tingkat pendapatan konsumen
Hbs    :Harga barang substitusi
          Analisis : Dari model permintaan kain tenun diatas mengandung arti , Harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah permintaan kain tenun, Tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) terhadap jumlah permintaan kain tenun dan Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh positif(+) terhadap jumlah permintaan kain tenun. Seperti hukum permintaan yang kita ketahui bahwa : makin rendah harga suatu barang ,makin banyak permintaan terhadap barang tersebut,sebaliknya jika semakin tinggi harga suatu barang maka semakin rendah permintaan terhadap barang tersebut.





Model Penawaran Kain Tenun Troso:

Yunit produksi = α + βhkt Xhkt βbpXbp
Ket :
Hkt     : Harga kain tenun
Bp        :Biaya Produksi            
Analisis : model penawaran diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh positif terhadap jumlah penawaran (unit produksi), factor lainnya adalah Biaya produksi secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah penawaran (unit produksi) . Yang perlu kita ketahui lagi bahwa hukum penawaran adalah makin tinggi harga suatu barang,semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang akan ditawarkan.





Sabtu, 01 November 2014

TUGAS 2

1. EKONOMI SYARIAH 
          Ekonomi islam atau yang biasa di sebut ekonomi  syariah yaitu menurut bahasa terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya.[1] Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2] Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
          Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah: Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
    Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.

 Ø  Manfaat  Ekonomi Syariah Manfaat dari sistem ekonomi syariah yaitu
    a)      sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan
    b)      kebersamaan,
    c)       menghapus kemiskinan,
    d)      mendapatkan keadilan,
    e)      tidak menguntungkan seseorang,
    f)       transparan
    g)      memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.

 Ø  Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :


   1.    Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
   
   2.   Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

  3.   Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.

 ØRingkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

 ü  Riba
     Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

 ü  Zakat
     Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa setiap orang harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.

 ü  Haram
     Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.

Analisis: Ekonomi yang berlandaskan Islam sangatlah diperlukan, bukan hanya untuk kepentingan Islam sendiri namun untuk kepentingan umat manusia dalam kegiatan ekonominya. Agar tercapai keseimbangan dan keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, yang darinya permasalahan atau perselisihan yang sering timbul dalam perekonomian tidak akan ada lagi karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Mereka yang untung atau rugi, puas atau tidak puas, tergantung pada usaha yang mereka lakukan dalam kegiatan ekonomi dan tidak dapat menyalahkan orang lain, itulah keadilan

Sumber : 
http://riyanapamungkas171.blogspot.com/2012/11/katapengantar-assalamualaikum-wr.html
http://blogterbaru000.blogspot.com/2013/11/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keuntungan.html
http://islampeace.clubdiscussion.net/ekonomi-islam-f8/pengertian-tujuan-prinsip- prinsip ekonomi-islam-t13.htm
http://www.scribd.com/doc/9137139/Artikel-Ekonomi Syariah


2. KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

 Ø  Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

 Ø  Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
   1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
  2) Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
   3)    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    4)     Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
  5) Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif

 Ø  Landasan Koperasi Syariah
    1)      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    2)      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
   3)  Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

 Ø  Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
     a)      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
     b)      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
     c)       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.

 Ø  Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
       1)   Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
   2) Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
     3)    Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
   4)     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
     5)      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
     6)      Jujur, amanah dan mandiri.
     7)      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
    8)      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
 Ø  Usaha Koperasi Syariah
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Ø  Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Analisis : Koperasi syariah sangatlah menguntungkan bagi penduduk atau orang yang menggunakan atau mempercayakan kepada ekonomi syariah, tetapi di indonesia ini belum banyak ditemukan koperasi syariah karna kurangnya pengetahuan penduduk tentang betapa menguntungkannya koperasi syariah di indonesia ini

Sumber : 
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html

Nama : DELLA NURIASHA
Npm  : 2213149
Kelas : 2EB15