1. EKONOMI SYARIAH
Ekonomi islam atau yang biasa di sebut ekonomi syariah yaitu menurut
bahasa terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti
perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya.[1] Dan kata
“syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya
sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh
Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2] Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau
perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau
aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran
berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah: Ekonomi
Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang
lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh
para ulama, adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam
lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam
bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial.
Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan
muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik
investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga
itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut
secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan
oleh Islam.
a)
sistem
ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan
b)
kebersamaan,
c)
menghapus
kemiskinan,
d)
mendapatkan
keadilan,
e)
tidak
menguntungkan seseorang,
f)
transparan
g)
memberikan
manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim.
Ø
Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dalam
Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau
titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan
seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di
dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting
adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2. Islam
mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan
alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh
kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang
diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Islam
menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang
menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan
api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif
yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan
harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk
keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
ØRingkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah
adalah sebagai berikut :
ü
Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah
teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil
(Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara
umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil
atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
ü
Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan
kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak
berarti bahwa setiap orang harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara
Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam
bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11).
Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan
agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang
bermartabat dan memuaskan.
ü
Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang
telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan
bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum
Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama
atau Dewan Syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk
memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat
manusia.
Analisis: Ekonomi yang
berlandaskan Islam sangatlah diperlukan, bukan hanya untuk kepentingan Islam
sendiri namun untuk kepentingan umat manusia dalam kegiatan ekonominya. Agar
tercapai keseimbangan dan keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, yang darinya
permasalahan atau perselisihan yang sering timbul dalam perekonomian tidak akan
ada lagi karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Mereka yang untung atau
rugi, puas atau tidak puas, tergantung pada usaha yang mereka lakukan dalam
kegiatan ekonomi dan tidak dapat menyalahkan orang lain, itulah keadilan
Sumber :
http://riyanapamungkas171.blogspot.com/2012/11/katapengantar-assalamualaikum-wr.html
http://blogterbaru000.blogspot.com/2013/11/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keuntungan.html
http://islampeace.clubdiscussion.net/ekonomi-islam-f8/pengertian-tujuan-prinsip- prinsip ekonomi-islam-t13.htm
http://www.scribd.com/doc/9137139/Artikel-Ekonomi Syariah
2. KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai
koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada
syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi
syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan
usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha
produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus
dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal
tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar.
Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Ø
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Ø
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2) Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4) Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta
5) Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap
koperasi secara efektif
Ø
Landasan Koperasi Syariah
1)
Koperasi
syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan.
3) Koperasi
syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling
tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Ø
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
a)
Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
b)
Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
c)
Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
Ø
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1) Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka.
2) Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen
(istiqomah).
3) Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional.
4) Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
5)
Pemberian
balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi
hasil.
6)
Jujur,
amanah dan mandiri.
7)
Mengembangkan
sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara
optimal.
8)
Menjalin
dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau
lembaga lainnya.
Ø
Usaha Koperasi Syariah
Usaha koperasi
syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan
fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam
sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi
memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern
pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang
cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui
keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan
koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber
dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh
koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana
Amanah.
Modal Sendiri
didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi,
sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan
obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah
dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Analisis : Koperasi syariah sangatlah menguntungkan bagi penduduk atau orang yang menggunakan atau mempercayakan kepada ekonomi syariah, tetapi di indonesia ini belum banyak ditemukan koperasi syariah karna kurangnya pengetahuan penduduk tentang betapa menguntungkannya koperasi syariah di indonesia ini
Sumber :
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
Nama : DELLA NURIASHA
Npm : 2213149
Kelas : 2EB15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar