Rabu, 20 Mei 2015

TUGAS 3

1. Sampai mana sebuah brand memiliki hak intelektual
Pada sebuah perusahaan yang menerbitkan sebuah brand haruslah memiliki hak intelektual oleh karena itu terlebih dahulu perusahaan harus mendaftarkan brandnya terlebih dahulu agar mendapatkan hak paten bagi merk tersebut yang terlebih dahulu perusahaan harus mendaftarkan brandnya tersebut .
Beberapa hak kekayaan intelektual tersebut memang wajib didaftarkan apalagi jika Anda ingin lebih aman dalam berbisnis. Anda tidak cepat bertindak, merek dagang, hak cipta ataupun desain industri dan hak kekayaan intelektual Anda lainnya bisa diambil alih oleh orang lain. Salah satu yang sering dilakukan oleh pebisnis untuk melindungi bisnis mereka adalah dengan mendaftarkan mereknya. Merek dagang sangat penting dalam berbisnis, apapun produk atau jasa yang dipasarkan.

2. UUD yang melindungi hak cipta
Hak cipta penulis adalah bagian dari hukum Hak Cipta.  Berupa Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Penulis memiliki arti yang sangat luas, bisa termasuk dalam komposer, seniman, dan bahkan arsitek.
Pasal 3 UU no 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
   a)    Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
   b)   Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
   c)    Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

  Ø  Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
   1)    Tanda berupa gambar,nama,kata,  huruf-huruf,  angka-angka, susunan warna, atau      kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut
   2)   Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
   3)   Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:
   1)    Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
   2)   Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
   3)   Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.

3. Akibat jika melanggar Hak cipta
Berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
  Ø  Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  Ø  Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  Ø  Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah


Nama : DELLA NURIASHA
Npm  : 22213149
Kelas  : 2EB15

1 komentar:

  1. ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬
    Bagus dan rapi. :)
    ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬

    BalasHapus