1.
Sampai mana sebuah brand memiliki hak intelektual
Pada
sebuah perusahaan yang menerbitkan sebuah brand haruslah memiliki hak
intelektual oleh karena itu terlebih dahulu perusahaan harus mendaftarkan
brandnya terlebih dahulu agar mendapatkan hak paten bagi merk tersebut yang
terlebih dahulu perusahaan harus mendaftarkan brandnya tersebut .
Beberapa
hak kekayaan intelektual tersebut memang wajib didaftarkan apalagi jika Anda
ingin lebih aman dalam berbisnis. Anda tidak cepat bertindak, merek dagang, hak
cipta ataupun desain industri dan hak kekayaan intelektual Anda lainnya bisa
diambil alih oleh orang lain. Salah satu yang sering dilakukan oleh pebisnis
untuk melindungi bisnis mereka adalah dengan mendaftarkan mereknya. Merek
dagang sangat penting dalam berbisnis, apapun produk atau jasa yang dipasarkan.
2.
UUD yang melindungi hak cipta
Hak
cipta penulis adalah bagian dari hukum Hak Cipta. Berupa Perlindungan Karya Sastra dan Seni.
Penulis memiliki arti yang sangat luas, bisa termasuk dalam komposer, seniman,
dan bahkan arsitek.
Pasal
3 UU no 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Dari
rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a)
Tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
b)
Memiliki
daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
c)
Digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
Ø Pengertian
Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak
cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu
cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas
merek.
Pasal
3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Dalam pendaftaran merek,
pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pemilik
Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan
pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor
15
Tahun
2001 tentang Merek. 15 Tahun
2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat
diketahui bahwa merek:
1)
Tanda berupa
gambar,nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf,
angka- angka, susunan warna tersebut
2)
Memiliki
daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
3)
Digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
Berdasarkan
fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk
Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:
1)
Untuk
menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau
pemegang hak merek;
2)
Untuk
mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga
keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
3)
Untuk
memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat
dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
3. Akibat jika melanggar Hak
cipta
Berdasarkan
ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara
keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan
Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
Ø Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan
meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan
itu.
Ø Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon
kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Ø Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi
pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana
berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7
tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar
rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah
Sumber : https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
Nama : DELLA NURIASHA
Npm : 22213149
Kelas : 2EB15
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬
BalasHapusBagus dan rapi. :)
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬