Senin, 03 November 2014

Analisis hukum permintaan dan penawaran kain tenun troso

NAMA                  : DELLA NURIASHA
KELAS                  : 2EB15
NPM                      : 22213149

Model Permintaan Kain Tenun Troso:

Yunit terjual = αβhkt Xhkt + βtpkXtpk +βhbs Xhbs
Ket :      
Hkt    : Harga kain tenun
Tpk    :Tingkat pendapatan konsumen
Hbs    :Harga barang substitusi
          Analisis : Dari model permintaan kain tenun diatas mengandung arti , Harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah permintaan kain tenun, Tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) terhadap jumlah permintaan kain tenun dan Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh positif(+) terhadap jumlah permintaan kain tenun. Seperti hukum permintaan yang kita ketahui bahwa : makin rendah harga suatu barang ,makin banyak permintaan terhadap barang tersebut,sebaliknya jika semakin tinggi harga suatu barang maka semakin rendah permintaan terhadap barang tersebut.





Model Penawaran Kain Tenun Troso:

Yunit produksi = α + βhkt Xhkt βbpXbp
Ket :
Hkt     : Harga kain tenun
Bp        :Biaya Produksi            
Analisis : model penawaran diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh positif terhadap jumlah penawaran (unit produksi), factor lainnya adalah Biaya produksi secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah penawaran (unit produksi) . Yang perlu kita ketahui lagi bahwa hukum penawaran adalah makin tinggi harga suatu barang,semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang akan ditawarkan.





Sabtu, 01 November 2014

TUGAS 2

1. EKONOMI SYARIAH 
          Ekonomi islam atau yang biasa di sebut ekonomi  syariah yaitu menurut bahasa terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya.[1] Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2] Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
          Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah: Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
    Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.

 Ø  Manfaat  Ekonomi Syariah Manfaat dari sistem ekonomi syariah yaitu
    a)      sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan
    b)      kebersamaan,
    c)       menghapus kemiskinan,
    d)      mendapatkan keadilan,
    e)      tidak menguntungkan seseorang,
    f)       transparan
    g)      memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.

 Ø  Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :


   1.    Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
   
   2.   Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

  3.   Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.

 ØRingkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

 ü  Riba
     Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

 ü  Zakat
     Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa setiap orang harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.

 ü  Haram
     Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.

Analisis: Ekonomi yang berlandaskan Islam sangatlah diperlukan, bukan hanya untuk kepentingan Islam sendiri namun untuk kepentingan umat manusia dalam kegiatan ekonominya. Agar tercapai keseimbangan dan keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, yang darinya permasalahan atau perselisihan yang sering timbul dalam perekonomian tidak akan ada lagi karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Mereka yang untung atau rugi, puas atau tidak puas, tergantung pada usaha yang mereka lakukan dalam kegiatan ekonomi dan tidak dapat menyalahkan orang lain, itulah keadilan

Sumber : 
http://riyanapamungkas171.blogspot.com/2012/11/katapengantar-assalamualaikum-wr.html
http://blogterbaru000.blogspot.com/2013/11/cermati-gunakan-dan-dapatkan-keuntungan.html
http://islampeace.clubdiscussion.net/ekonomi-islam-f8/pengertian-tujuan-prinsip- prinsip ekonomi-islam-t13.htm
http://www.scribd.com/doc/9137139/Artikel-Ekonomi Syariah


2. KOPERASI SYARIAH
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

 Ø  Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

 Ø  Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
   1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
  2) Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
   3)    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    4)     Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
  5) Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif

 Ø  Landasan Koperasi Syariah
    1)      Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    2)      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
   3)  Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

 Ø  Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
     a)      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
     b)      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
     c)       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.

 Ø  Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
       1)   Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
   2) Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
     3)    Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
   4)     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
     5)      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
     6)      Jujur, amanah dan mandiri.
     7)      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
    8)      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
 Ø  Usaha Koperasi Syariah
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Ø  Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Analisis : Koperasi syariah sangatlah menguntungkan bagi penduduk atau orang yang menggunakan atau mempercayakan kepada ekonomi syariah, tetapi di indonesia ini belum banyak ditemukan koperasi syariah karna kurangnya pengetahuan penduduk tentang betapa menguntungkannya koperasi syariah di indonesia ini

Sumber : 
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html

Nama : DELLA NURIASHA
Npm  : 2213149
Kelas : 2EB15
  

Sabtu, 27 September 2014

DESKRIPSI KOPERASI

Deskripsi koperasi
            

Disekitar rumah saya ada koperasi yang bernama “TDP” itu singkatan dari taman depok permai koperasi in berdiri di tahun 2011, jenis koperasi itu koperasi simpan pinjam, dan dana membangun koperasi itu ialah dari simpanan dan sumbangan sukarela dari warga, walaupun bangunannya tidaklah besar dan terdapat disebelah kantor RW tetapi warga sering kesana ada yang meminjam uang ada yang Cuma sekedar mengobrol dan melihat-lihat.Koperasi “TDP” dijaga dan dikelolah dengan karang taruna yang aktif di perumahan taman depok permai, dan karena berdirinya koperasi yang dekat dengan rumah itu sangatlah menguntungkan.


Nama:Della Nuriasha
Npm  :22213149
Kelas : 2EB15

TUGAS 1


EKONOMI KOPERASI

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
     1.    Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi,
    2.     Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan
     
      JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
 ü  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
 ü  Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya  menjual dan membeli barang konsumsi.
 ü  Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
 ü  Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
 ü  Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
 ü  Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 ü  Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
      


      Nama  : DELLA NURIASHA
      NPM   : 22213149
    

      Sumber : http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/
                     http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi






Sabtu, 05 Juli 2014

TUGAS 3

Latihan
              
1.   Jelaskan arah pembangunan industri dalam jangka panjang yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005!
2.    Jelaskan strategi pokok dalam pembangunan sektor industri!

3.    Jelaskan arah kebijakan industri dalam jangka menengah!


Jawaban

1.  Arah pembangunan industri jangka panjang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 adalah:
    
v  Pembangunan industri nasional harus mampu memberikan sumbangan nyata dalam peningkatan       kesejahteraan masyarakat luas secara adil dan merata ;
v  Pembangunan industri harus mampu ikut membangun karakter budaya bangsa yang kondusif terhadap proses industrialisasi menuju terwujudnya masyarakat modern, dengan tetap berpegang kepada nilai-nilai luhur bangsa ;
v  Pembangunan industri harus mampu menjadi wahana peningkatan kemampuan inovasi dan wirausaha bangsa di bidang teknologi industri dan manajemen, sebagai ujung tombak pembentukan daya saing industri nasional menghadapi era globalisasi/liberalisasi ekonomi dunia ;


2.    Strategi pokok pembangunan sektor industri adalah :
    Ø    Memperkuat keterkaitan pada semua tingkatan rantai nilai (value chain) dari industri termasuk kegiatan dari industri pendukung (supporting industries), industri terkait (related industries), industri penyedia infrastruktur, dan industri jasa penunjang lainnya. Keterkaitan ini dikembangkan sebagai upaya untuk membangun jaringan industri (networking) dan meningkatkan daya saing yang mendorong inovasi 
Ø    Meningkatkan nilai tambah sepanjang rantai nilai dengan membangun kompetensi inti ;
Ø  Meningkatkan produktivitas, efisiensi dan jenis sumber daya yang digunakan dalam industri, dan
memfokuskan pada penggunaan sumber-sumber daya terbarukan 

3.    Arah pembangunan industri dalam jangka menengah adalah :
       Dalam jangka menengah, peningkatan daya saing industri dilakukan dengan membangun dan mengembangkan klaster-klaster industri prioritas sedangkan dalam jangka panjang lebih dititik beratkan pada pengintegrasian pendekatan klaster dengan upaya untuk mengelola permintaan (management demand) dan membangun kompetensi inti pada setiap klaster. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu didukung dengan mengelola jejaring (management network) baik untuk klaster di dalam negeri maupun dengan perusahaan asing (MNC) dan atau klaster di luar negeri.




Kamis, 03 Juli 2014

SERTIFIKAT SEMINAR


sertifikat seminar tentang " mengukur prospek dunia usaha dalam bisnis syariah "


workshop tentang " still life & documentation "





Sabtu, 31 Mei 2014

TUGAS 2

KEBIJAKAN- KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN 

Kemiskinan sudah menjadi label yang mencirikan kondisi bangsa Indonesia sejak Negara Indonesia berdiri. Program atau berbagai upaya senantiasa telah secara rutin dilakukan oleh setiap regim pemerintahan. Meskipun demikian tidaklah mengherankan kalau program-program untuk mengatasi atau mengentaskan kemiskinan sering kali dimanfaatkan untuk menggapai prestasi dan prestise para pimpinan pemerintahan, namun disisi lain persoalan yang paling substansial yaitu kemiskinan malah tidak teratasi, dan bahkan program-program sering kali menimbulkan persoalan lain. Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu:
 ü  Bertekat dalam 5 tahun tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan berkurang           separuhnya. Tingkat pengangguran terbuka diupayakan turun dari 9,9 persen menjadi 5,1 persen; dan tingkat kemiskinan turun dari 16,6 persen menjadi 8,2 persen.
 ü   Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dimodifikasi sebagai BLT Bersyarat.
 ü  Memberi dan menyalurkan beras murah bagi sekitar 15,8 juta keluarga miskin.
 ü  Subsidi harga pupuk.
 ü  Subsidi pelayanan publik untuk BUMN yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan umum.
 ü  Menanggulangi kasus gizi buruk dengan menjamin perawatan gizi buruk di puskesmas, rumah sakit, dan bantuan makanan pendamping ASI.
 ü  Menanggulangi polio dengan meningkatkan cakupan imunisasi sampai ke tingkat desa secara gratis.

Dalam upaya kebijakan pemerintah itu, pemerintah dianggap gagal karna pada saat ini kemiskinan di Indonesia masih banyak/tinggi.  Dan telebih lagi jeleknya upaya pemerintah dalam melaksanak kebijkan-kebijakan itu, dan kurang mendapat respon yang baik oleh masyarakat yang tergolong miskin di Indonesia ini.

NAMA : DELLA NURIASHA
KELAS : 1EB03
NPM    : 22213149





Senin, 17 Maret 2014

TUGAS 1

SISTEM PEREKONOMIAN


Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

1.Macam-Macam Sistem Ekonomi

Sistem Ekonomi Tradisional

Perekonomian tradisional terdapat pada kehidupan masyarakat yang masih sederhana. Hasil alam merupakan sumber utama perekonomian. Dalam perekonomian ini keluarga bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen, sehingga setiap keluarga berusaha mencapai kebutuhannya sendiri.

Walaupun dilaksanakan secara sederhana, perekonomian tradisional mempunyai ciri-ciri yang khas. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut.

Ø  Belum ada pembagian kerja yang jelas dalam masyarakat.
Ø  Pemenuhan kebutuhan dilaksanakan dengan sistem barter.
Ø  Hasil produksi dan sistem distribusinya terbentuk karena kebiasaan (tradisi) yang berlaku.
Ø  Jenis produksi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah tangga.
Ø  Kehidupan masyarakat bersifat kekeluargaan.
Ø  Tanah (alam) adalah sumber kehidupan dan sumber kemakmuran.

Perekonomian tradisional diatur dan dijalankan secara bersama dan untuk kepentingan bersama dalam suatu masyarakat. Perekonomian ini mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan perekonomian tradisional antara lain:

Ø  Tidak terjadi persaingan karena semuanya dilakukan berdasarkan kebiasaan.
Ø  Kegiatan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan kelemahan dari perekonomian tradisional antara lain:
Ø  Keterbatasan hasil produksi, sehingga masyarakat tidak berusaha mencari keuntungan.
Ø  Karena pengaruh tradisi, pola pikir masyarakat tidak berkembang.
Ø  Tidak memperhitungkan efisiensi dan penggunaan sumber daya.
Ø  Kegiatan perekonomian yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak untuk meningkatkan kesejahteraan.

Seiring datangnya proses kemajuan dan perubahan peradaban manusia yang terus berkembang, perekonomian secara bertahap sudah mulai ditinggalkan. Namun, di beberapa daerah terpencil perekonomian ini masih berlaku. Walaupun terus tergeser dengan masuknya sistem ekonomi modern dan perubahan peradaban manusia.


Sistem Ekonomi Kapitalis (Pasar Bebas atau Liberal)

Sistem ekonomi pasar bebas mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX. Dengan semboyan ”Laissez-Faire” yang berarti ”biarlah”, sistem ekonomi ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang ingin mereka lakukan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi semua kegiatan pokok perekonomian seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.

Dalam sistem ekonomi ini, harga ditentukan oleh kekuatan persaingan di pasar atau dengan kata lain masalah pokok ekonomi dipecahkan di pasar oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang disebut juga mekanisme pasar. Pelaku ekonomi pasar bebas mempunyai kebebasan gerak dalam perekonomian tanpa adanya campur tangan dan hambatan dari pemerintah. Sehingga sistem ekonomi pasar bebas disebut juga sistem ekonomi liberal. Negara yang menganut sistem ini, yaitu Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat (Inggris, Jerman, Perancis) serta Jepang.

Adapun ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut.
Ø  Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan, masyarakat, atau perusahaan. Dengan demikian, masing-masing orang bebas mengalokasikan sumber daya yang dimiliki sesuai bakat, keahlian, dan keinginannya (free property).
Ø  Adanya pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kelas pekerja (buruh) dan pemilik modal. Kaum pekerja pada umumnya tergantung pada keberadaan pemilik modal. Para pemilik modal inilah yang mendirikan usaha dan menggerakkan perekonomian dalam sistem pasar bebas.
Ø  Adanya persaingan antarpengusaha untuk memperoleh laba sebesar-besarnya (profit motive). Bagi para pengusaha, laba merupakan sumber pengumpulan (akumulasi) modal. Laba yang tinggi berarti membuka kesempatan untuk memperluas usaha.
Ø  Pemerintah tidak melakukan campur tangan dalam pasar, sehingga penentuan harga terjadi karena mekanisme pasar, yaitu hubungan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply). Campur tangan negara dibatasi pada hal-hal yang tidak dapat diusahakan swasta namun menjadi syarat terselenggaranya pasar bebas, misalnya keamanan negara.

sistem ekonomi pasar bebas memberikan keleluasaan terhadap masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang akan mereka lakukan. Sebagai suatu sistem, ekonomi pasar bebas memiliki kelebihan dan kelemahan.

  Kelebihan sistem ekonomi liberal sebagai berikut.
Ø  Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
Ø  Inisiatif dan kreativitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi dapat dikembangkan.
Ø  Adanya persaingan produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu.
Ø  Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.



Kelemahan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut.
Ø  Kebebasan mudah disalahgunakan oleh pihak yang kuat dari segi ekonomi untuk memeras pihak yang lemah.
Ø  Persaingan untuk merebut pasaran dapat mendorong terbentuknya monopoli, kolusi usaha dan konglomerasi yang mengancam pengusaha lemah.
Ø  Munculnya kesenjangan yang semakin besar antara golongan ekonomi kuat dengan yang lemah.
Ø  perekonomian mudah terguncang ketidakstabilan.


Sistem Ekonomi Sosialis (Komando, Terpusat atau Terpimpin)

Kelemahan-kelemahan sistem ekonomi pasar bebas mendapat kritik keras dan menimbulkan reaksi ekstrem ke arah lain, yaitu sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi komando disebut juga sistem ekonomi sentral atau terpusat. Hal ini disebabkan semua kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi) direncanakan serta dikomando oleh pemerintah, sehingga corak dan jenis kegiatan yang ada di negara tersebut ditentukan oleh pemerintah juga. Semua sumber daya yang ada, termasuk sumber daya manusia, merupakan milik pemerintah yang akan digunakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Dalam sistem komando, peran swasta tidak menonjol, karena produsen baik rumah tangga, perusahaan, maupun industri hanya sebagai pelaksana rencana pemerintah. Sistem ekonomi ini dianut di negara-negara yang mempunyai paham komunis, seperti Kuba.


Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.

Ø  Kebijakan perekonomian diatur oleh pemerintah (central planning). Pemerintah sebagai penguasa akan menjalankan proses pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Ø  Jenis pekerjaan dan pembagian kerja diatur oleh pemerintah. Rakyat tidak bisa memilih dan menentukan jenis pekerjaan yang dikehendaki, karena telah ditentukan oleh pemerintah.
Ø  Tidak ada pihak swasta yang dapat melakukan kegiatan ekonomi secara bebas. Hal ini karena pemerintah menganggap semua warga negara sebagai pekerja.

Kelebihan sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
Ø  Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
Ø  Pemerintah dapat menentukan jenis-jenis industri atau produksi.
Ø  Pemerintah mudah melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga.
Ø  Pemerintah dapat mengatur distribusi barang-barang produksi.
Ø  Perekonomian relatif stabil dan jarang terjadi krisis.
Ø  Adanya pemerataan penerimaan pendapatan.

Kelemahan sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
Ø  Inisiatif dan daya kreasi individu tidak berkembang.
Ø  Masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk memiliki alat dan sumber daya ekonomi.
Ø  Bersifat paternalistis. Apa yang dikatakan pemerintah selalu benar, sehingga rakyat wajib patuh.
Ø  Pemerintah sulit menghitung kebutuhan masyarakatnya dan besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan produksi secara sentral. Hal ini karena masalah-masalah ekonomi sangat kompleks.


Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi ini umumnya ditetapkan pada negara berkembang. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama-sama diakui. Hal ini berarti di samping swasta, terdapat pula badan negara yang merencanakan arah dan perkembangan ekonomi.

Sistem ekonomi ini dasarnya merupakan perpaduan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.

Kelebihan :
Ø  Kebebasan berusaha
Ø  Hak Individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
Ø  Lebih mementingkan umum dari pada individu

Kekurangan :
Ø  Beban pemerintah lebih berat dari pada swasta
Ø  Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan


SISTEM PEREKONMIAN INDONESIA

Pertama Sistem perekonomian Indonesia disebut dengan sistem Kapitalis, dimana sistem perekonomian kapitalis ini sistem ekonomi yang dikuasai oleh pemiliki modal atau tuan tanah, sehingga mereka pemilik modal yang kaya terus. Sistem perekonomian ini disebut juga dengan sistem liberal, Perekonomian yang bebas dari kontrol negara dan diterapkan sesuai dengan keinginan tuan tanah atau pemiliki modal tanpa bisa diatur oleh pemerentah sedikit pun.

indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalis cukup lama yaitu mulai tahun 1950 sampai 1959, selama 9 tahun Indonesia pernah mempraktekkan sistem ekonomi ini. Kemudian baru Ketikan gencar-gencar PKI di Indonesia, indonesia mulai beralih kepada sistem ekonomi lain yaitu sistem ekonomi sosialis atau disebut dengan sistem ekonomi etatisme. Dengan berlakunya sistem perekonomian sosial di Indonesia ini maka semua hal yang berkaitan dengan keuangan dikontrol penuh oleh negara.
Sistem Perekonomian Sosialis ini kebalikan dari sistem perekonomia liberalis, dimana semua lini perekonomian dikontrol dengan rapi oleh negara, beda dengan sistem perekonomian liberalis yang semua aturannya bebas dari pemerentahan.



Sistem Perekonomian INDONESIA Saat ini

Setelah sekian lama indonesia menerapkan sistem ekonomi sosialis kemudian Indonesiapun mulai meninggalkan sistem ekonomi ini, 7 tahun lamanya Indonesia menggunakan ekonomi sosialis, namaun kemudian sistem inipun merasa tidak bagus dan tidak cocok untuk bangsa Indonesa, maka Kemudian Indonesia mulai menrapkan sistem perekonomian Pancasila.

1.     Sistem perekonomian pancasila ini adalah buah dari sistem perekonomian sebelumnya yaitu ekonomi liberal (kapitalis) dan sistem ekonomi etatisme (sosialis). Sebenarnya sistem ekonomi sebelumnya tidak semuanya buruk, artinya ada nilai-nilai positif masing-masing. Sistem ekonomi liberal ada nilai positifnya dan sistem ekonomi sosial juga ada nilai positifnya. Kemunculan sistem ekonomi pancasila adalah hasil dari sari-sari positif dari dua sistem ekonomi sebelumnya.
2.    Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi Indonesoa saat ini dan sistem ekonomi ini cocok dan sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia, sumber daya dan keadaan bangsa. Sistem ekonomi indonesia saat ini atau sistem pancasila adalah sistem yang tidak terlalu bebas dan tidak terkungkung oleh negara. Siapa saja yang memiliki modal mereka mengembangkan usahanya dan perusahaannya.


Nama : Della Nuriasha
Npm   : 22213149
Kelas : 1EB03


Sumber :
https://id-id.facebook.com/KOPENA.Pekalongan/posts/602264866467787
http://perpustakaancyber.blogspot.com/2013/05/pengertian-sistem-ekonomi-indonesia.html
http://brianmbee.wordpress.com/2013/03/26/masalah-dan-sistem-perekonomian/
http://tgkboy.blogspot.com/2013/09/sistem-perekonomian-indonesia-saat-ini_18.html