Minggu, 28 Juni 2015

TUGAS 4

1.BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) merupakan salah satu jenis dari badan usaha, jenis-jenis badan usaha merupakan pilar dalam ekonomi kerakyatan. Jenis-jenis badan usaha yang merupakan pilar dalam ekonomi kerakyatan adalah BUMN, BUMS, dan Koperasi. Pasti teman-teman sudah tahu dengan hal tersebut. Sehingga tak perlu panjang lebar lagi membahas ulang segala sesuatu menyangkut pembahasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang telah diterangkan, yaitu pengertian BUMN, fungsi dan peranan BUMN dan bentuk-bentuk BUMN, maka dari itu, mari kita menuju pembahasan mengenai topik diatas yaitu kebaikan dan kelemahan BUMN. Kekuatan dan Kelemahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah sebagai berikut :
  Ø  Kebaikan/Kelebihan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
    1.     Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak 
    2.    Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
    3.    Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat. 
    4.    Memiliki kekuatan hukum yang kuat
    5.    Salah satu sumber pendapatan negara 
    6.    Organisasi disusun dengan mantap
    Ø  Kelemahan/Kekurangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 
    1. Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah      BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
    2.Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
    3.  Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN


2. Struktur revenue atau pendapatan BUMN
     1.BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
     2.BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli,  sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh perusahaan lainnya.

3. Perusahaan milik BUMN
   1)   Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman :
  ü  PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
   2)   Industri pengolahan :
  ü  PT Balai Pustaka (Persero)
  ü  PT Barata Indonesia (Persero)
  ü  PT Batan Teknologi (Persero)
  ü  PT Boma Bisma Indra (Persero)
  ü  PT Bio Farma (Persero)
  ü  PT Dahana (Persero)
  ü  PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  ü  PT Garam (Persero)
  ü  PT Industri Gelas (Persero)
  ü  PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
   3)   Informasi dan telekomunikasi :
  ü  Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  ü  Perum Produksi Film Negara
  ü  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
   4)   Jasa keuangan dan asuransi :
  ü  PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
  ü  PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
  ü  PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  ü  PT Bahana PUI (Persero)
  ü  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  ü  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
   5)   Jasa profesional, ilmiah dan teknis :
  ü  PT Bina Karya (Persero)
  ü  PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  ü  PT Energy Management Indonesia (Persero)
  ü  PT Indah Karya (Persero)
  ü  PT Indra Karya (Persero)
  ü  PT Sucofindo (Persero)
   6)   Konstruksi :
  ü  PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  ü  PT Amarta Karya (Persero)
  ü  PT Brantas Abipraya (Persero)
   7)   Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang :
  ü  Perum Jasa Tirta I
  ü  Perum Jasa Tirta II
   8)   Pengadaan gas, uap dan udara dingin:
  ü  PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  ü  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    9)   Perdagangan besar dan eceran :
  ü  PT PP Berdikari (Persero)
  ü  Perum Bulog
  10) Pertambangan dan penggalian :
  ü  PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
  ü  PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk

Sumber:

Nama : DELLA NURIASHA
Npm  : 22213149
Kelas : 2EB15

Rabu, 20 Mei 2015

TUGAS 3

1. Sampai mana sebuah brand memiliki hak intelektual
Pada sebuah perusahaan yang menerbitkan sebuah brand haruslah memiliki hak intelektual oleh karena itu terlebih dahulu perusahaan harus mendaftarkan brandnya terlebih dahulu agar mendapatkan hak paten bagi merk tersebut yang terlebih dahulu perusahaan harus mendaftarkan brandnya tersebut .
Beberapa hak kekayaan intelektual tersebut memang wajib didaftarkan apalagi jika Anda ingin lebih aman dalam berbisnis. Anda tidak cepat bertindak, merek dagang, hak cipta ataupun desain industri dan hak kekayaan intelektual Anda lainnya bisa diambil alih oleh orang lain. Salah satu yang sering dilakukan oleh pebisnis untuk melindungi bisnis mereka adalah dengan mendaftarkan mereknya. Merek dagang sangat penting dalam berbisnis, apapun produk atau jasa yang dipasarkan.

2. UUD yang melindungi hak cipta
Hak cipta penulis adalah bagian dari hukum Hak Cipta.  Berupa Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Penulis memiliki arti yang sangat luas, bisa termasuk dalam komposer, seniman, dan bahkan arsitek.
Pasal 3 UU no 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
   a)    Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut;
   b)   Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
   c)    Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

  Ø  Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
   1)    Tanda berupa gambar,nama,kata,  huruf-huruf,  angka-angka, susunan warna, atau      kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut
   2)   Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
   3)   Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:
   1)    Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
   2)   Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
   3)   Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.

3. Akibat jika melanggar Hak cipta
Berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
  Ø  Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  Ø  Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  Ø  Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah


Nama : DELLA NURIASHA
Npm  : 22213149
Kelas  : 2EB15

Minggu, 19 April 2015

Tugas 2

HUKUM PERJANJIAN

  1)      Hukum perjanjian konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat 1. Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah “sama dalam kebalikannya”, misalnya : yang satu ingin melepaskan hak miliknya atas suatu barang  asal diberi sejumlah uang tertentu sebagai gantinya, sedangkan yanglain ingin memperoleh hak milik atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dosebutkan itu sebagai gantinya kepada pemilik barang. pasal 1338 (1) yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang.
kesimpulannya ialah dengan jalan menekankan pada perkataan “ semuanya” yang ada dimuka perkataan “perjanjian”. Dikatakan bahwa pasal 1338 (1) itu seolah-oleh membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya berupa apa yang dinamakan “ ketertiban dan kesusilaan umum”.
Kesepakatan berarti kesesuaian kehendak. Namun kehendak atau keinginan ini harus dinyatakan. Kehendak atau keinginan yang disimpan didalam hati tidak mungkin deketahui pihak lain dan karenanya tidak mugkin melahirkan sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian.



   2)    Hukum perjanjian berkontra
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan sifat yang hanya mengatur para pihak sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa.
Kebebasan berkontrak atau freedom of contract harus dibatasi bekerjanya agar kontrak yang dibuat berlandaskan asas itu tidak sampai merupakan perjanjian yang berat sebelah atau timpang. Apakah memang asas kebebasan berkontrak dapat bekerja secara bebas mutlak atau tidak. Bila kita mempelajari pasal-pasal KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas mutlak. Dengan kata, lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme. Dari Pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat kontrak dibatasi oleh kecakapannya untuk membuat kontrak.
Sekalipun asas kebebasan berkontrak yang diakui oleh KUH Perdata pada hakikatnya banyak dibatasi oleh KUH Perdata itu sendiri, tetapi daya kerjanya masih sangat longgar. Kelonggaran ini telah menimbulkan ketimpangan-ketimpangan dan ketidakadilan bila para. pihak yang mem­buat kontrak tidak sama kuat kedudukannya atau mempunyai bargaining position yang tidak sama

3) Hukum perjanjian sunt servanda
Pacta Sunt Servanda merupakan asas atau prinsip dasar dalam sistem Hukum Sipil, yang dalam perkembangannya diadopsi ke dalam hukum internasional. Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa latin yang berarti bahwa "janji harus ditepati". Pacta Sunt Servanda menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar Hukum Internasional karena termaktub dalam Konvensi Wina tanggal 23 Mei 1969 pasal 26 yang menyatakan bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pacta Sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil prinsip-prinsip hukum alam atau hukum kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).
Pacta sunt Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil pronsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).

Menurut Grotius, asas pacta sunt servanda ini timbul dari premis bahwa kontrak secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan yaitu :
  ü  Sifat kesederhanaan bahwa seseorang harus berkejasama dan berinteraksi dengan orang lain, yang berarti orang ini harus saling mempercayai yang pada gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaan   
     ü  Bahwa setiap individu memiliki hak, dimana yang paling mendasar adalah hak milik yang bisa dialihkan. Apabila seseorang individu memilik hak untuk melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk mencegah dia melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak.
Kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik. Asas Pacta Sunt Servanda juga memiliki dasar religi dalam Hukum Islam yakni dalam Al-Qur'an yang pada intinya menyeru pada manusia untuk menepati janji terhadap Tuhannya dan terhadap sesamanya.


SUMBER :
http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html
http://notarisnurulmuslimahkurniati.blogspot.com/2009/04/asas-kebebasan-berkontrak.html
https://hukumperdataalfa.wordpress.com/2009/12/09/apa-yang-dinamakan-%E2%80%9Ckonsensualisme%E2%80%9D-itu/
http://asashukum.blogspot.com/2012/03/pacta-sunt-servanda.html
http://sevenmomentum.blogspot.com/2015/01/Janji.Harus.Ditepati.html
Subekti, 1995,Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

NAMA   : DELLA NURIASHA
KELAS  : 2EB15
NPM      : 22213149

Sabtu, 28 Maret 2015

Tugas 1

Menurut hukum indonesia  boleh apa tidak Freeport sebagai alasan pendapatan Negara, dan berikan alasan apakah anda setuju atau tidak?

     Menurut hukum yang ada di Indonesia Freeport boleh saja ada di Indonesia karena dapat menambah pendapatan Negara republik Indonesia itu sendiri. tetapi bagi saya keberadaan Freeport sangatlah tindakan yang tdak benar coba saja kita lihat pemerintah mendukung sekali keberadaan Freeport tetapi kenyataannya penduduk papua sangatlah tidak suka karna bagi mereka Freeport hanya menguras sumber daya alam/ kekanyaan alam papua saja, jikapun Indonesia dapat menerima keuntungan besar pada adanya Freeport tetapi tidak membawa keuntungan terhadap warga papua karena coba saja kita tengok warga papua banyak yang masih dibawah garis kemiskinan.
        
   Jika saja pemerintah mau menghentikan kerjasama Indonesia dengan Freeport sangatlah baik karena pemerintah bisa saja memanfaatkan tenaga warga papua dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri dengan baik tanpa campur tangan orang luar negeri yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam di papua



Nama       : Della nuriasha
Npm         : 22213149
Kelas        : 2EB15

Minggu, 11 Januari 2015

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

            Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA) adalah kerjasama perdagangan bebas antar negara kawasan ASEAN, rencananya MEA akan berlaku akhir tahun 2015 dan diberlakukan secara bertahap sehingga kawasan negara asean berada pada satu wilayah perdagangan.
            
         Tetapi dalam menghadapi MEA mendatang pasti ada juga resiko, tantangan, dan peluang sendiri bagi bangsa Indonesia, MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa tetapi juga arus pasar tenaga kerja. Sehingga dibutuhkan kesiapan yang matang agar bisa bersaing didalamnya, ada peluang didalamnya tetapi dengan resiko dan tantangan yang juga harus dihadapai.
            
        Pemerintah sendiri melakukan banyak persiapan dalam menghadapi MEA yang sebentar lagi diberlakukan, tetapi tentu saja masyarakat sendiri yang akan berhadapan langsung mengingat perdagangan bebas berarti hilangnya campur tangan pemerintah terhadap perlindungan sebuah sistem ekonomi dalam negeri.
            
         MEA bukan sesuatu yang harus ditakuti, MEA harus menjadi faktor yang mendorong kita untuk maju. Perdagangan bebas menjadi kebutuhan dan akan berlaku dikemudian hari, tanpa atau dengan persiapan. tetapi dengan adanya MEA bangsa Indonesia akan memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata dan juga daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
            
         Dalam adanya pasar bebas tersebut tentu saja dapat menjadi hal positif bagi kita jika kita mampu bersaing. Namun, sebaliknya dapat merugikan kita jika kita tidak mampu bersaing. Pasar bebas tentu saja menguntungkan bagi para produsen yang target pasarnya internasional. Lalu untuk produsen dalam negri, apakah sudah siap menghadapi persaingan dengan produk yang ditawarkan asing, terlebih lagi jika kita lihat sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia yang tidak rata apakah mampu menghadapi pasar internasional jika pendidikan yang dijenjang sesama masyarakat tidaklah sama karna ada yang bersekolah dan ada juga yang tidak bersekolah.
            
      Tetapi sebagai masyarakat Indonesia kita harus siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi di tahun 2015 ini dalam menghadapi MEA, dan dalam waktu 12 bulan lagi mari kita masyarakat dan pemerintah menyiapkan diri dalam menghadapi MEA dan mempersiapkan kualitas diri dan produk dalam negeri dan marilah berpikiran positif dalam menghadapi MEA.


Analisis tentang MEA :

Menurut saya terkait MEA, kawasan ASEAN memiliki dua potensi besar dalam perdagangan global, yang mana perdagangan global mengatur kapital besar dapat secara bebas masuk ke ranah produksi, distribusi, dan alokasi kawasan MEA. jangan dipandang jika adanya MEA malah akan membunuh para produk – produk lokal tetapi malah akan membangkitkan kualitas dan mutu bagi produk local.

ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri. Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya.

Melihat kenyataan ini, nampaknya dunia bisnis Indonesia harus realistis melihat bahwa kita sendiri-sendiri dalam menghadapi keadaan ini. Kesiapan pemerintah yang diwujudkan melalui peraturan yang mengungkit daya saing bisnis nasional nampaknya hanya bisa diharapkan, jika memang terwujud di pemerintahan baru, kita anggap saja sebagai bonus. Namun prinsipnya, lakukan apa yang bisa dilakukan, yakni meningkatkan daya saing perusahaan di level ASEAN.

Indonesia akan bersaing secara sehat dengan masyarakat MEA dan dapat memperkenalkan produk – produk local buatan masyarakat Indonesia asli, dan dapat mebuat produk local lebih dikenal secara luas maka dari itu kita sambut positif dengan datangnya MEA pada akhir tahun 2015 nanti dengan tangan terbuka.


Sumber:

http://www.kabarpapua.net/2014/08/mea-bunuh-diri-politik-negara-analisis.html


Nama  : Della Nuriasha
Kelas  : 2EB15
Npm   : 22213149